Kronologi Kongkalikong PT Blueray Cargo dengan Pejabat Bea Cukai untuk Loloskan Barang KW Tanpa Pengecekan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan suap PT Blueray Cargo dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kasus ini disinyalir bermula dari keinginan PT Blueray Cargo (BR) agar komoditas impor tiruan atau barang KW milik mereka bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan resmi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK bahwa PT BR berupaya mencari jalan pintas agar logistik yang mereka bawa tidak tertahan di otoritas kepabeanan.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Asep Guntur Rahayu pada Kamis (5/2) malam.
Guna melancarkan niat tersebut, pihak perusahaan diduga melakukan kesepakatan gelap dengan sejumlah oknum di internal Ditjen Bea Cukai.
Asep menyebutkan bahwa pemufakatan ini sudah dirancang sejak akhir tahun lalu.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.
Secara aturan, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebenarnya telah membagi pengawasan barang impor ke dalam dua kategori; jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, serta jalur hijau yang memberikan akses keluar tanpa pemeriksaan fisik.
Untuk memanipulasi sistem tersebut, seorang pegawai berinisial FLR diduga mengutak-atik sistem parameter pemeriksaan agar barang milik PT BR terhindar dari pengawasan ketat.
“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” tutur Asep.
Instruksi pengubahan parameter tersebut kemudian diteruskan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk diterapkan pada mesin pemindai barang impor. Hasilnya, barang-barang kiriman PT BR berhasil lolos dari jalur merah.
Load more