KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Importasi Bea Cukai, Libatkan Pejabat DJBC dan Manajemen Blueray Cargo
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut praktik suap terjadi dalam rangka mempermudah proses importasi barang yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat oleh Bea Cukai. Modusnya diduga berupa pemberian uang atau fasilitas tertentu agar petugas mengabaikan prosedur kepabeanan yang berlaku.
Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait penerimaan gratifikasi, jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan, pengusutan perkara ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan yang dinilai rawan penyimpangan karena memiliki peran strategis dalam lalu lintas barang keluar masuk Indonesia. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan dunia usaha.
Kasus yang menjerat pejabat DJBC dan manajemen PT Blueray ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola impor nasional dan integritas aparat negara dalam mengawasi aktivitas perdagangan lintas batas. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (nsp)
Load more