Kasus Pasien Gagal Ginjal Viral Tak Bisa Berobat, Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Meski Status PBI BPJS Nonaktif
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, peserta PBI yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis dapat diajukan untuk reaktivasi PBI bersyarat. Proses tersebut dilakukan melalui dinas sosial kabupaten/kota lewat sistem SIKS-NG, dengan syarat peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin serta kuota PBI masih tersedia.
Penyesuaian data PBI sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, sebagian peserta PBI digantikan dengan peserta baru berdasarkan hasil pemutakhiran data. Meski demikian, jumlah total peserta PBI secara nasional tetap sama.
Namun, perubahan status PBI ini memicu kebingungan di lapangan, terutama bagi pasien yang rutin menjalani terapi medis seperti cuci darah. Pemerintah pun menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi PBI.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa etika pelayanan kesehatan mengutamakan keselamatan nyawa di atas segala urusan administrasi, termasuk status PBI BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau ada pasien dengan BPJS atau PBI yang dicoret, layani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, baik pasien PBI maupun non-PBI harus segera ditangani, terlebih jika menyangkut kondisi yang mengancam keselamatan jiwa seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
“Pasien BPJS atau bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi pasien yang membutuhkan cuci darah, itu wajib,” tegasnya.
Gus Ipul juga meminta rumah sakit aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan administrasi PBI, sehingga tidak ada lagi pasien yang tertunda pengobatannya akibat perubahan status kepesertaan.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK, namun menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak BPJS, melainkan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Sosial. Ia memastikan peserta PBI yang terdampak tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya.
Load more