Ihwal Kasus Chromebook, Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasinya
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kprupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim, masih menjadi sorotan publik hingga menuai komentar dari berbagai kalangan. Satu di antaranya komentar dari Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito yang melontarkan komentar terkait kasus tersebut.
Lakso Anindito yang juga merupakan eks penyidik KPK menilai Kejagung perlu secara serius menindaklanjuti fakta gratifikasi yang terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (2/2/2026), terangnya, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham, mengakui menerima gratifikasi dalam proses pengadaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Lanjutnya menerangkan, dalam sidang terungkap ketiganya menerima gratifikasi dari vendor dengan masing-masing mencapai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Nadiem Makarim.
“Saya tertarik dengan uang-uang tadi, Pak. Mohon maaf nih, saya lanjutkan, Pak. Pertanyaan rekan saya. Bapak terima uang itu, apakah ada perintah dari Pak Menteri? Terima uang itu?”
tanya tim Penasehat Hukum.
“Tidak ada, Pak.” jawab Dhany dan Harnowo.
Selain itu para saksi juga mengaku bahwa Nadiem tidak pernah mengarahkan untuk menaikkan harga laptop, dan Nadiem tidak mengarahkan pemilihan vendor tertentu.
Dalam hal ini, Lakso menilai sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya indikasi gratifikasi di lingkungan kementerian. Ia menyebut, fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyidikan.
“Informasi yang diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” beber Lakso kepada tvOnenews.com, Kamis (5/2/2026).
Di samping itu, jelas Lakso, pemberian gratifikasi yang disebut dalam proses hukum merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mendesak agar kejaksaan tidak berhenti pada satu perkara semata.
“Pemberian gratifikasi itu sudah sangat jelas, dan kasusnya seharusnya dikembangkan secara serius,” ujarnya.
Load more