Penyelundupan Benih Lobster Ilegal yang Bisa Buat Rugi Negara Rp4,28 M Digagalkan, Begini Modusnya
- Istimewa
Tangerang, tvOnenews.com – Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri berhasil digagalkan aparat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dari dua pengungkapan kasus tersebut, Polres Kota Bandara Soetta mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp4,28 miliar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan para pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta, mulai dari petugas Aviation Security (Avsec) hingga Bea Cukai.
“Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” kata Wisnu dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Wisnu menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. DRS diamankan di Indramayu, Jawa Barat. Sementara tersangka H ditangkap di kawasan Nusa Dua, Bali, dan HS diamankan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu disimpan di dalam koper. Koper tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta maupun jalur Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Saat itu, petugas Bea Cukai Bandara Soetta mencurigai satu koper yang ternyata berisi 41.720 ekor benih bening lobster. Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan temuan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang diduga akan dikirim ke Singapura.
“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wisnu.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat. Dengan estimasi harga jual Rp50 ribu per ekor, total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.287.500.000.
Load more