Penyelundupan Benih Lobster Ilegal yang Bisa Buat Rugi Negara Rp4,28 M Digagalkan, Begini Modusnya
Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri berhasil digagalkan aparat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Rabu, 4 Februari 2026 - 12:49 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, hingga Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wisnu pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyelundupan benih bening lobster yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Foe Peace Simbolon
Load more