Bahar Bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Disebut-sebut Ikut Lakukan Pemukulan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bahar Bin Smith dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser pada Rabu (4/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyebut, sesuai jadwal di surat panggilan, pemeriksaan Bahar Bin Smith dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," katanya.
Adapun ditetapkannya Bahar Bin Smith sebagai tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.
Sejak laporan polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya diterbitkan pada 22 September 2025, dalam SP2HP itu dijelaskan pula bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan.
Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berinisial R.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," katanya, Selasa (3/2/2026). (nsi)
Load more