Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral
- ANTARA
Untuk faktor ekonomi keluarganya, orang tua korban tidak mudah mendapatkan dengan nominal uang tersebut. Bahkan mencari Rp10 ribu sangat sulit karena masuk kategori golongan miskin.
MGT sendiri menjalani pekerjaan sehari-harinya sebagai petani. Selain itu, ibu korban juga merupakan seorang janda menjadi buruh serabutan.
MGT memiliki lima anak. Otomatis, ia harus menafkahi semua buah hatinya. Karena masuk golongan masyarakat miskin, sang ibu menitipkan YBS bersama neneknya berusia 80 tahun di sebuah pondok.
Nahasnya, pondok yang menjadi kediamannya sebagai saksi bisu tempat terakhir korban memutuskan hidupnya. Hingga pada akhirnya, korban gantung diri di sebuah dahan pohon cengkeh, Kamis, 29 Januari 2026.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort menyampaikan, polisi membenarkan sepucuk surat tersebut ditulis oleh YBS sebelum memutuskan gantung diri.
Kata Benediktus, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam momen itu, pihak Kepolisian menemukan sepucuk surat yang ditulis oleh korban.
Benediktus mengatakan, polisi masih melakukan proses penyelidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, antara lain Gregorius Kodo (35), Kornelis Dopo (59), dan Rofina Bera (34).
Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti, salah satunya surat tulisan tangan dari korban. Meski begitu, polisi terus melakukan pendalaman secara hati-hati karena mempertimbangkan kondisi keluarga hingga lingkungan sosial korban.
Anak SD Bunuh Diri di NTT Tuai Sorotan Keras dari DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati turut berduka cita atas tragedi dialami YBS. Menurutnya, kasus dugaan anak SD gantung diri menjadi tragedi kemanusiaan yang memilukan.
My Esti mengatakan, tragedi anak SD bunuh diri akibat tidak dibelikan buku dan pena menjadi tamparan keras untuk semuanya, khususnya pada pemerintah.
"Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan," ucap My Esti dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
My Esti mengulas Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
Load more