Cerita Detik-detik Memilukan Siswa SD Akhiri Hidupnya Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis di Ngada
- istimewa
MY Esti Wijayati mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
”Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” bebernya.
Dengan demikian, kata dia, sudah sangat jelas bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar berada di pundak negara, bukan pada anak atau keluarganya.
Bahkan MY Esti menegaskan bahwa konstitusi juga telah mengatur secara tegas komitmen anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Oleh karena itu, kata dia tidak seharusnya masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya.
Menurutnya, tragedi di Ngada ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Ia menekankan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya soal gedung sekolah dan kurikulum, tetapi juga menyangkut jaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik.
Selain itu, legislator PDIP ini juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan.
Putusan ini menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani peserta didik dan keluarganya.
“Putusan MK tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pungutan, baik yang bersifat langsung maupun terselubung. Negara harus memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan karena persoalan biaya,” kata MY Esti.
Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih proaktif dan responsif dalam memberikan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Load more