Suami di Sleman Jadi Tersangka usai Bela Istri dari Jambret, Komisioner Kompolnas Angkat Bicara
- YouTube/tvOnenews
tvOnenews.com - Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
Hogi diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, saat dirinya berupaya mengejar pelaku penjambretan tas milik sang istri.
Peristiwa itu bermula ketika istri Hogi, Arista Minaya (39), menjadi korban penjambretan.
Hogi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha mengejar dua pelaku hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan kedua terduga penjambret meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah penyidik melalui seluruh tahapan penyelidikan.

- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi telah meminta keterangan dari Hogi, para saksi, serta ahli, dan menggelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.
Seiring mencuatnya kasus ini di ruang publik, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, turut angkat bicara.
Ia menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman dan monitoring terhadap penanganan perkara tersebut.
“Alasan yang pasti ini yang menjadi bagian pendalaman, monitoring dan klarifikasi kami ke pengawas internal Polda DIY,” ujar Yusuf Warsyim, dalam program Apa Kabar Indnesia Malam, tvOne.
Menurut Yusuf, salah satu faktor yang diduga memengaruhi berlanjutnya proses hukum adalah tidak terlaksananya upaya mediasi yang sempat dibuka sebelumnya.
“Hanya kami duga, karena ini informasinya sempat dibuka ruang mediasi tidak terlaksana. Maka kita duga ada tuntutan untuk mendapatkan keadilan dari pihak keluarga terduga pelaku jambret yang sudah meninggal dunia ini,” katanya.

- YouTube/tvOnenews
Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
“Repot juga memang pihak penyidikan apabila ini ada tuntutan agar mereka diberikan keadilan juga atas peristiwa ini, itu yang pertama,” lanjut Yusuf.
Selain itu, Yusuf juga menyinggung kemungkinan adanya tuntutan lain yang berkaitan dengan santunan kecelakaan.
“Yang kedua, masih terkait dengan adanya tuntutan, apakah ini ada kaitan dengan santunan Jasa Raharja kecelakaan sehingga memerlukan proses hukum yang terus berlanjut, memerlukan status,” jelasnya.
Yusuf kemudian memaparkan bahwa dalam konteks hukum lalu lintas, terdapat perbedaan antara kecelakaan tunggal dan kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Sebenarnya kan namanya kecelakaan itu ada kecelakaan tunggal, ada yang bukan kecelakaan tunggal. Peristiwanya itu dijadikan kecelakaan, tapi bukan kecelakaan tunggal. Sehingga ada dua belah pihak yang perlu dimintain pertanggungjawabannya,” ujarnya.
“Untuk tindak kejahatan dugaan penjambretnya kan diproses, cuman dihentikan hukum karena meninggal dunia,” kata Yusuf.

- YouTube tvOnenews
Lebih lanjut, Yusuf menilai perlu adanya pendalaman terkait unsur motif dalam penetapan tersangka.
“Hanya bisa saja peristiwa kecelakaan itu ada, fakta-faktanya ada, kemudian ditetapkan tersangka, tapi motifnya dulu terpenuhi tidak unsur motif itu?” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan korban penjambretan, tindakan Hogi dapat dilihat sebagai upaya pembelaan diri.
“Kalau kita lihat dari apa yang menjadi keterangan Ibu Arista, istri daripada suaminya yang tersangka ini kan upaya pembelaan diri, penyelamatan harta bendanya,” jelas Yusuf.
Yusuf kemudian memberikan ilustrasi untuk memperjelas sudut pandangnya.
“Kalau kita imajinasikan tadi si penjambret ini melemparkan tasnya itu jatuh ke sana, sudah selesai gitu, kabur dia. Kalau kita imajinasikan suami ini adalah penegak hukum, bukan harta benda, tapi orang yang dikejarkan begitu. Maka inilah yang perlu kita dalami,” paparnya.

- AI tvOneNews
Meski demikian, Yusuf mengakui bahwa jika perkara ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, berarti unsur-unsur hukum dinilai telah terpenuhi.
“Tapi kalau ini sudah sampai ke jaksa penuntut umum, berarti kan menurut jaksa unsurnya juga sudah terpenuhi,” katanya.
Ia pun menyayangkan proses hukum yang berjalan, karena menurut penilaian sementara Kompolnas, kasus ini berpotensi diselesaikan melalui keadilan restoratif.
“Cuman saya disayangkan menurut penilaian kita sementara, sepertinya ini bisa dilakukan restorative justice,” ujar Yusuf.
Yusuf berharap, apabila perkara tersebut telah masuk tahap penuntutan dan dilimpahkan ke kejaksaan, masih ada ruang untuk pendekatan keadilan restoratif.
“Kalau memang benar ini sudah ada di jaksa penuntut umum dan sudah P21 dan tahanan sekarang ini posisinya dalam tahanan jaksa penuntut berarti sudah dilimpahkan tahap dua si tersangka ini, maka upaya RJ itu ya polanya ada di jaksa penuntut umum, harapannya ke sana,” pungkasnya. (gwn)
Load more