Suami di Sleman Jadi Tersangka usai Bela Istri dari Jambret, Komisioner Kompolnas Angkat Bicara
- YouTube/tvOnenews
“Yang kedua, masih terkait dengan adanya tuntutan, apakah ini ada kaitan dengan santunan Jasa Raharja kecelakaan sehingga memerlukan proses hukum yang terus berlanjut, memerlukan status,” jelasnya.
Yusuf kemudian memaparkan bahwa dalam konteks hukum lalu lintas, terdapat perbedaan antara kecelakaan tunggal dan kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Sebenarnya kan namanya kecelakaan itu ada kecelakaan tunggal, ada yang bukan kecelakaan tunggal. Peristiwanya itu dijadikan kecelakaan, tapi bukan kecelakaan tunggal. Sehingga ada dua belah pihak yang perlu dimintain pertanggungjawabannya,” ujarnya.
“Untuk tindak kejahatan dugaan penjambretnya kan diproses, cuman dihentikan hukum karena meninggal dunia,” kata Yusuf.

- YouTube tvOnenews
Lebih lanjut, Yusuf menilai perlu adanya pendalaman terkait unsur motif dalam penetapan tersangka.
“Hanya bisa saja peristiwa kecelakaan itu ada, fakta-faktanya ada, kemudian ditetapkan tersangka, tapi motifnya dulu terpenuhi tidak unsur motif itu?” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan keterangan korban penjambretan, tindakan Hogi dapat dilihat sebagai upaya pembelaan diri.
“Kalau kita lihat dari apa yang menjadi keterangan Ibu Arista, istri daripada suaminya yang tersangka ini kan upaya pembelaan diri, penyelamatan harta bendanya,” jelas Yusuf.
Yusuf kemudian memberikan ilustrasi untuk memperjelas sudut pandangnya.
“Kalau kita imajinasikan tadi si penjambret ini melemparkan tasnya itu jatuh ke sana, sudah selesai gitu, kabur dia. Kalau kita imajinasikan suami ini adalah penegak hukum, bukan harta benda, tapi orang yang dikejarkan begitu. Maka inilah yang perlu kita dalami,” paparnya.

- AI tvOneNews
Meski demikian, Yusuf mengakui bahwa jika perkara ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, berarti unsur-unsur hukum dinilai telah terpenuhi.
“Tapi kalau ini sudah sampai ke jaksa penuntut umum, berarti kan menurut jaksa unsurnya juga sudah terpenuhi,” katanya.
Ia pun menyayangkan proses hukum yang berjalan, karena menurut penilaian sementara Kompolnas, kasus ini berpotensi diselesaikan melalui keadilan restoratif.
“Cuman saya disayangkan menurut penilaian kita sementara, sepertinya ini bisa dilakukan restorative justice,” ujar Yusuf.
Load more