Ribuan WNI di Kamboja Minta Pulang, Tapi Bos OJK Sebut Mereka Kriminal dan Bukan Korban: Contoh Ekstradisi China!
- Kemlu
Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang minta dipulangkan menyusul razia Pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring, menjadi persoalan dilematis.
Pasalnya, upaya pemulangan mereka menimbulkan kontroversi publik terkait dengan status hukumnya lantaran sebagian besar WNI tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan daring atau sebagai scammer.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh membenarkan terkait lonjakan permintaan fasilitasi kepulangan dari para WNI.
Tercatat, sebanyak 2.117 WNI mendatangi kantor perwakilan diplomatik dan meminta difasilitasi untuk kembali ke Indonesia selama periode 16–23 Januari.
Operasi penertiban terhadap sindikat penipuan online di Kamboja memang mendorong banyak warga negara asing, termasuk WNI, keluar dari sarangnya.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, mangaku KBRI terus mengupayakan percepatan kepulangan WNI lewat koordinasi dengan otoritas setempat.
“KBRI tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Kamboja agar WNI mendapatkan percepatan penerbitan exit permit dan keringanan hukuman keimigrasian,” kata Dubes Santo, dikutip Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan catatan Kedubes, pada 22 Januari saja ada penambahan 224 WNI yang menyampaikan aduan.
Sedangkan per 23 Januari sore, jumlah aduan kembali bertambah sebanyak 164 WNI sehingga total WNI yang ditangani mencapai 2.117 orang, meningkat dari 1.726 WNI pada periode 16-21 Januari 2026.
Proses pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor, kata Dubes Santo terus dilakukan secara bertahap.
Bahkan, guna mempercepat proses kepulangan, penambahan sumber daya manusia dari Kementerian Luar Negeri telah dilakukan.
Bagi WNI yang masih memiliki paspor dan visanya masih berlaku, KBRI berharap agar mereka segera membeli tiket secara mandiri.
Kedutaan juga mencatat puluhan WNI telah membeli tiket dan akan segera kembali ke tanah air. Bahkan, tidak sedikit WNI yang telah pulang ke Indonesia tanpa melaporkan kepulangannya kepada KBRI.
“KBRI akan melakukan yang terbaik bagi setiap WNI yang memohon fasilitasi,” kata Dubes Santo.
Sebelumnya, Dubes Santo juga sempat menyatakan bahwa yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari total sekitar 1.726 WNI yang melapor ke KBRI.
Load more