News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Desak UU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesak dishkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026.
Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:09 WIB
Kuliah Pakar Fakultas Hukum Unissula yang menghadirkan Dekan FH Unissula Prof Jawade Hafidz (kiri), dan pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso secara daring, di kampus FH Unissula, Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Zuhdiar Laeis

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesak dishkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU," katanya, di Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Jawade dalam Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan aset pelaku tindak pidana Korupsi menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Fakultas Hukum Unissula.

Dekan FH Unissula tersebut menyampaikan bahwa dukungan kalangan kampus terhadap segera disahkannya UU Perampasan Aset juga begitu besar dan mendesak.

Apalagi, baru saja diberlakukan tiga UU, yakni UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, UU Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kuliah pakar tersebut juga dalam rangka sosialisasi terhadap berlakunya tiga UU baru tersebut seiring dengan langkah perampasan aset koruptor.

"Justru dengan berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP, ini yang menjadi payung rujukan. Lalu, dalam penerapan pemidanaan juga sudah ada UU 1/2026," kata Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara itu.

Untuk menertibkan dan melancarkan proses pemulihan aset, kata dia, harus tunduk pada asas kewenangan sehingga tidak semua penyelenggara negara dan semua penegak hukum dibolehkan untuk melakukan.

"Jadi pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan untuk (perampasan aset, red.). Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan," katanya.

Yang tidak kalah penting, menurut dia, berkaitan dengan substansi, yakni payung atau dasar hukum untuk melakukan tindakan perampasan aset terhadap koruptor.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang hadir secara daring menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sejauh ini memang belum dibahas di DPR.

"Jadi, yang digugat negara adalah aset. Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, tidak jelas hartanya ini. Nah, negara versus aset ini, bukan orang," katanya.

Sebenarnya, kata dia, ada yang disebut "illicit enrichment" (peningkatan kekayaan tidak sah) dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, tetapi sampai saat ini belum diatur secara spesifik sebagai delik pidana dalam sistem hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui UU Nomor 7/2006 yang mengamanatkan pengaturan peningkatan kekayaan tidak wajar pejabat, aturan tersebut belum terwujud dalam UU Tipikor.

"Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita. Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja, misalnya 'Si A kok hartanya nambah dan sebagainya. Jangan-jangan itu hasil secara tidak sah ya?'," katanya. (ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reza Arap Beri Keterangan ke Polisi Soal Kematian Lula Lahfah Hari Ini, Fakta Baru akan Terungkap?

Reza Arap Beri Keterangan ke Polisi Soal Kematian Lula Lahfah Hari Ini, Fakta Baru akan Terungkap?

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Reza Arap, terkait meninggalnya selebgram dan influencer kenamaan, Lula Lahfah.
Longsor di Kab. Bandung Barat, Wagub Jabar Ancam Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Longsor di Kab. Bandung Barat, Wagub Jabar Ancam Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik alih fungsi lahan di wilayah hutan Perhutani, yang diduga kuat menjadi pemicu longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Marak Kawin Kontrak dan Nikah Semu dengan WNA di Bogor, DPR Desak Imigrasi Bertindak

Marak Kawin Kontrak dan Nikah Semu dengan WNA di Bogor, DPR Desak Imigrasi Bertindak

DPR RI menyoroti praktik kawin kontrak, nikah siri, hingga perkawinan semu yang melibatkan warga negara asing (WNA) yang marak terjadi di Bogor, Jawa Barat. 
Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Nostalgia Persija-Persib: 5 Laga Tak Terlupakan Macan Kemayoran vs Maung Bandung dalam 2 Dekade Terakhir

Nostalgia Persija-Persib: 5 Laga Tak Terlupakan Macan Kemayoran vs Maung Bandung dalam 2 Dekade Terakhir

Berikut telah dirangkum lima pertandingan paling bersejarah yang menjadi saksi bisu rivalitas abadi antara Macan Kemayoran vs Maung Bandung dalam 2 dekade terakhir.
Bukan Sekadar Ibadah, Jadikan Shalat Dhuha Sebagai Ikhtiar Terkabulnya Hajat, Begini Bacaan Doa Setelah Shalat Dhuha

Bukan Sekadar Ibadah, Jadikan Shalat Dhuha Sebagai Ikhtiar Terkabulnya Hajat, Begini Bacaan Doa Setelah Shalat Dhuha

Shalat Dhuha menjadi wasilah spiritual bagi mereka yang sedang ikhtiar demi terkabulnya hajat. Jadi sangat dianjurkan menutup shalat Dhuha dengan doa khusus,

Trending

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Marak Kawin Kontrak dan Nikah Semu dengan WNA di Bogor, DPR Desak Imigrasi Bertindak

Marak Kawin Kontrak dan Nikah Semu dengan WNA di Bogor, DPR Desak Imigrasi Bertindak

DPR RI menyoroti praktik kawin kontrak, nikah siri, hingga perkawinan semu yang melibatkan warga negara asing (WNA) yang marak terjadi di Bogor, Jawa Barat. 
Longsor di Kab. Bandung Barat, Wagub Jabar Ancam Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Longsor di Kab. Bandung Barat, Wagub Jabar Ancam Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik alih fungsi lahan di wilayah hutan Perhutani, yang diduga kuat menjadi pemicu longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Peristiwa meninggal dunianya Lula Lahfah yang juga kekasih hati dari Reza Arap masih menyisakan teka-teki usai kematian selebgram muda itu dikaitkan dengan overdosis obat atau zat terlarang.
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, PAN dan Golkar Langsung Bereaksi Singgung Kewenangan Presiden: Penilaiannya Murni

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, PAN dan Golkar Langsung Bereaksi Singgung Kewenangan Presiden: Penilaiannya Murni

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar memberikan reaksi terkait isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang kabarnya akan dilakukan Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
Hasil UFC 324: Hantam Paddy Pimblett Hingga Berdarah-darah, Justin Gaethje Raih Gelar Juara Interim Kelas Ringan

Hasil UFC 324: Hantam Paddy Pimblett Hingga Berdarah-darah, Justin Gaethje Raih Gelar Juara Interim Kelas Ringan

Hasil UFC 324 yang dimenangkan oleh Justin Gaethje usai mengalahkan Paddy Pimblett dalam lima ronde.
Sepekan Lagi Girik hingga Letter C Tak Diakui Pemerintah, Deadline 2 Februari 2026!

Sepekan Lagi Girik hingga Letter C Tak Diakui Pemerintah, Deadline 2 Februari 2026!

Mulai 2 Februari girik, letter c, atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku. Bagaimana nasib tanah yang belum disertifikatkan hingga 2 Februari 2026?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT