Dapat Remisi, Napi Langsung Bebas di Jombang Sujud Syukur
- Umar Sanusi
Jombang, Jawa Timur - Sebanyak 390 napi Lapas Jombang, Jawa Timur, mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. Satu di antaranya yakni Mujayanto (40) langsung bebas. Saat mendapat kabar bahwa dia langsung bebas, Mujayanto seketika menyungkurkan tubuhnya ke lantai untuk sujud syukur.
Saking gembiranya, sujud syukur yang dilakukan Mujayanto hingga dua kali. Pertama tepat usai pengumuman, yang kedua menjelang meninggalkan Lapas Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim yang telah dihuni selama satu tahun lebih.
Remisi diumumkan Menkumham Yasona Laoly dalam upacara secara virtual.
"Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Menteri yang memberikan remisi kepada saya sehingga saya langsung bebas. Setelah bebas saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi dan akan berkumpul dengan masyarakat yang lebih baik," kata Mujayanto yang merupakan warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang ini sembari bersiap-siap meninggalkan Lapas.
Pengumuman remisi untuk warga binaan Lapas Jombang disampaikan usai upacara 17 Agustus. Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana menyerahkan langsung surat remisi tersebut di aula Lapas Jombang.
"Dari 390 warga binaan yang mendapatkan remisi, satu orang warga binaan yang mendapat remisi dan hari ini juga langsung bebas, " terang Mahendra Sulaksana.
13.837 Warga Binaan dan Anak di Jatim Juga Dapat Remisi
Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 diantaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.
Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono.
Load more