Disertai Ancaman! Begini Kronologi Bupati Sudewo Terlibat Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).
Tak hanya Sudewo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu, YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan. Kemudian JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempatnya diduga terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kronologi dan Modus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Sudewo
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Diketahui, Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kekosongan jabatan perangkat Desa ini, sambung Asep, dimanfaatkan oleh Sudewo selaku orang nomor satu di Kabupaten Pati.
"Sudewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selanjutnya Asep menerangkan, pada bulan November 2025, diketahui Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.
Adapun para timses yang terlibat pembahasan ini yaitu SIS selalu Kades Karang Rowo, Kecamatan Juwana, SUD selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu IM selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, YY selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, PRA selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota.
AG selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Dalam pembahasan ini YON dan JION diberikan tugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta," jelas Asep.
Proses pengumpulan ucap Asep, uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ucapnya.
Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus ini yaitu Sudewo selaku Bupati Pati dan empat Kepala Desa berinisial YON, JION, JAN.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/rpi)
Load more