Guru PPPK di Cianjur Gelap Mata, Nekat Rampok dan Siksa Nenek Demi Bayar Utang Judol
Seorang oknum guru PPPK di Cianjur berinisial MIR (33) harus berurusan dengan hukum setelah nekat merampok kerabatnya sendiri, Sopiah (69).
Selasa, 20 Januari 2026 - 02:25 WIB
Sumber :
- Antara
Atas tindakan brutalnya, MIR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. Oknum guru ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ant/dpi)
Load more