Kapolda Aceh Blak-blakan Soal Bripda Rio yang Jadi Tentara Rusia: Tak Layak Jadi Anggota Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Publik dikejutkan dengan kabar adanya mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh berpangkat Bripda yang dilaporkan bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan pasti di balik keputusan nekat pria bernama Muhammad Rio tersebut.
"Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia. Saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya," ungkap Irjen Pol Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Sabtu (17/1).
Kapolda menjelaskan bahwa Muhammad Rio sudah tidak lagi menjalankan tugas secara fisik sejak menjalani proses hukum terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, belakangan muncul informasi mengejutkan bahwa pria tersebut telah terbang ke Rusia. Berdasarkan data yang dihimpun, Rio berangkat dari Jakarta menuju Rusia dengan transit di China pada 19 Desember 2025 lalu.
"Kini, indikasi yang bersangkutan sudah di Rusia. Saya tidak tahu alasan yang bergabung dengan tentara Rusia," imbuh Kapolda.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa Muhammad Rio memang sudah dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Selain terlibat dalam kasus hukum KDRT, ia juga diketahui melakukan desersi atau meninggalkan dinas tanpa izin atasan.
"Yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri karena pernah mendapat hukuman terkait KDRT serta meninggalkan dinas. Yang bersangkutan juga sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik," tegas Marzuki.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto memberikan konfirmasi tambahan terkait status kedinasan Muhammad Rio.
Ia memastikan bahwa pria tersebut sudah resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan desersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Dengan status PTDH tersebut, segala tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Rio di luar negeri, termasuk bergabung dengan militer asing, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan institusi Polri. (ant/dpi)
Load more