News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

DPR RI membeberkan secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono
Sumber :
  • YouTube TV Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI membeberkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. 

Aturan ini menyasar aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan inti pengaturan RUU Perampasan Aset terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis (15/1/2026). 

Ia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. 

Kedua, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” jelas Bayu.

Meski demikian, Bayu menegaskan, mekanisme tanpa putusan pidana tetap dilakukan melalui proses hukum.

“Tanpa berdasarkan putusan pidana, mekanismenya ditempuh melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Bayu juga menegaskan ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset adalah kejahatan bermotif ekonomi.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” tegasnya.

Terkait jenis aset, Bayu menyebut setidaknya ada tiga kategori aset yang dapat dirampas negara. 

Pertama, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat kejahatan atau untuk menghalangi proses peradilan.

“Kedua, aset hasil tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memberi contoh barang temuan yang bisa dirampas negara.

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” kata Bayu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kesaksian Relawan Saat Cari Syafiq Ali di Tengah Ganasnya Gunung Slamet, Ungkap Temukan Hal Aneh Ini

Kesaksian Relawan Saat Cari Syafiq Ali di Tengah Ganasnya Gunung Slamet, Ungkap Temukan Hal Aneh Ini

Seorang relawan mengungkap keanehan selama proses pencarian Syafiq Ali (18) yang hilang ketika mendaki Gunung Slamet. Jenazah baru ditemukan setelah 17 hari.
Pengakuan Guru SMK di Jambi yang Dikeroyok Puluhan Siswa, Ternyata Berawal dari Kata-kata Ini

Pengakuan Guru SMK di Jambi yang Dikeroyok Puluhan Siswa, Ternyata Berawal dari Kata-kata Ini

Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi buka suara soal video viral pengeroyokan dirinya oleh puluhan siswa. Begini kronologi lengkapnya..
Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Mall Sarinah, Jakarta Pusat, kembali dibangun atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Penyebaran penyakit kusta di Indoneia mulai terbilang mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke-3 di dunia jumlah penderitanya.
Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Gawat Indonesia Masuk Peringkat ke-3 Dunia Soal Penyebaran Kusta, Duta Kehormatan WHO Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Penyebaran penyakit kusta di Indoneia mulai terbilang mengkhawatirkan dengan menduduki peringkat ke-3 di dunia jumlah penderitanya.

Trending

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Fenomena child grooming yang belakangan ramai di media sosial akhirnya masuk radar DPR RI.
Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Jadi simbol kejayaan Persipura Jayapura di masa keemasannya, setelah lama gantung sepatu, bagaimana kabar dan kesibukan Bio Paulin saat ini?
3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
Kogabwilhan III Tanam 1.000 Pohon Mangrove sebagai Langkah Antisipasi Iklim

Kogabwilhan III Tanam 1.000 Pohon Mangrove sebagai Langkah Antisipasi Iklim

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III tanam 1.000 pohon mangrove di Pantai Gambesi, Kelurahan Gambesi, Ternate, Maluku Utara Kamis (15/1/2026).
Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Syafiq Ali diketahui mendaki Gunung Slamet bersama rekannya, Himawan, melalui Basecamp Dipajaya, Desa Clekatakan, Pemalang, pada Sabtu (30/12/2025).
Selamat dari Pendakian di Gunung Slamet, Himawan Bikin Netizen Geram karena Jawabannya Berubah-ubah

Selamat dari Pendakian di Gunung Slamet, Himawan Bikin Netizen Geram karena Jawabannya Berubah-ubah

Usai viral kabar penemuan jasad Syafiq Ali kemarin, netizen mulai menyoroti jawabannya Himawan yang berubah-ubah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT