KPK Panggil Sekcam Kedung Waringin hingga Pihak Swasta Terkait Dugaan Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Camat Kedung Waringin, Rohadi terkait dugaan suap proyek ijon yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Rohadi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap tersebut.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).
Budi mengungkapkan, KPK juga memanggil enam orang lainnya yakni Nia Sari Yanti, wiraswasta, Adi Purwo Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian Direktur CV Lor Jaya.
Lalu Nadih Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, Rudin Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, Hafiz Dulloh Direktur CV Barok Konstruksi.
Kendati demikian Budi tak menyebutkan materi dalam pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nyumarno.
Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1/2026) kemarin dengan status sebagai saksi dalam kasus ini.
Budi menerangkan, pemeriksaan Nyurmarno dilakukan karena diduga menerima aliran dana dari pihak swasta yang juga merupakan tersangka kasus ini.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, dugaan aliran dana yang diterima oleh Nyurmarno oleh tersangka senilai Rp600 juta.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," jelasnya.
Dalam hal ini, Budi menegaskan, KPK akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima oleh wakil rakyat ini. (aha/iwh)
Load more