Konten Kreator Yansen Alias Piteng Diteror Ancaman hingga Bangkai Ayam Usai Buat Konten Soal Bencana Sumatera
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026), untuk mendampingi aktivis dan konten kreator dalam membuat laporan atas dugaan tidak pidana ancaman dan teror, yang menimpanya.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Januari 2026. Tertulis bahwa terlapor dalam lidik.
Terkait laporan ini, salah satu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alif Fauzi Nurwidiasmoto menerangkan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan terhadap kedua pelapor terkait dugaan ancaman dan teror, usai menyuarakan bencana banjir di Sumatera.
“Yang mana ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan aktivisme mereka di ruang digital, yaitu dengan menyuarakan soal bencana banjir Sumatera yang terjadi di akhir tahun lalu,” kata Alif, di Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026).

- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Dalam kesempatan yang sama, Gema Gita Persada yang juga merupakan bagian dari TAUD mendorong agar pihak kepolisian, memandang kasus ini secara holistik dan secara lebih makro, bahwa ini bukan tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang kemudian memicu adanya ancaman tersebut.
Sementara itu, Konten Kreator Yansen alias Piteng yang melaporkan peristiwa ini menjelaskan, dirinya mendapatkan ancaman mulai 20 Desember 2025, usai membuat konten yang berkaitan dengan bencana Sumatera.
“Salah satu ancaman yang terjadi kepada saya adalah saya disuruh untuk menghapus konten yang berhubungan juga dengan bencana-bencana di Sumatera. Konten-konten yang saya ajukan itu adalah satu, saya tidak hanya menyerang kepada, saya bukan hanya cuma menyerang itu, tapi saya mengkritisi mengapa penanganan di Sumatera itu terkesan ditutup-tutupi dan mengapa penanganannya lambat,” jelas Yansen.
Atas konten-konten yang dibuat, Yansen mengaku tidak dapat menggunakan SIM card-nya. Tak hanya dirinya, keluarganya juga merasakan hal yang sama.
“Ancamannya, saya, HP ibu saya dan HP adik saya, SIM cardnya itu kemungkinan besar dibajak. Jadi tidak bisa diakses SIM cardnya, nggak bisa buat telepon biasa, buat WhatsApp nggak bisa, buat Telegram segala macam nggak bisa,” ucap Yansen.
Bahkan, Hansen mendapatkan telepon dari nomor yang tidak dikenal, yang meminta dirinya untuk menghapus kontennya. Selain itu juga terdapat ancaman akan menerima akibatnya, jika tidak menghapus konten.
Kemudian, ancaman lain yang diterima Hansen yakni adanya doxing yang berisikan alamat, hingga muka ibunya yang diedit menjadi semacam kriminal.
“Untuk adik saya dibikin di fake AI. Dia sedang, tanda kutip, maaf sekali, dia itu bugil. Habis itu sedang melakukan, maaf sekali, dia sedang masturbasi. Dikirim ke grup-grup sekolahnya, ke grup-grup kuliahnya,” beber Hansen.
Kemudian, Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik juga mengaku mendapat ancaman hingga teror bangkai kepala ayam sekitar 20 Desember 2025.
“Jadi memang pesan ini secara jelas diberikan kepada saya untuk berhenti melakukan kritik-kritik, terutama untuk bencana Sumatera dan lingkungan hidup di Indonesia,” terangnya.
Iqbal menerangkan, ada beberapa ancaman yang diterimanya. Pertama dimulai dari emoji bom di kolom komentar, di beberapa konten-konten yang berkaitan dengan bencana Sumatera. Setelahnya Iqbal megaku mendapatkan DM yang berisikan pesan mengirimkan kepala babi.
“Lalu kemudian DM-DM yang di dalamnya ada alamat seperti mereka mengetahui rumah saya dan meminta saya untuk berhenti. Lalu kemudian ini berlanjut, saya dikirimin bangkai ayam yang pada saat saya temukan tidak ada lagi kepalanya, lalu kemudian ada plastik yang berisi pesan bahwa saya harus menjaga ucapan saya, kalau seaninya saya ingin menjaga keluarga saya, dan ada pesan mulutmu, harimaumu di situ,” ucapnya.
Atas peristiwa ini, Yansen melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dalam Pasal 332 ayat (1) UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE.
Kemudian Iqbal melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengancaman Secara Tertulis dan dengan Syaral Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (ars/muu)
Load more