Hakim Ad Hoc Minta Diperlakukan Adil: Tugas Sama, Tapi Diposisikan di Bawah Hakim Baru
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Selain itu, perlindungan asuransi bagi hakim ad hoc justru mengalami penurunan.
“Asuransi semakin tahun bukan semakin bertambah tapi semakin berkurang. Jadi kalau dulu asuransi kami untuk obat jalan 8 juta sekarang 3 juta,” ungkapnya.
Ia menyebut, biaya berobat yang tinggi membuat perlindungan tersebut tidak lagi memadai.
“Kalau saya harus ke dokter sekali periksa 2 juta untuk dokter jantung. Jadi hanya cukup sekali dalam setahun,” katanya.
Siti juga menyoroti hak normatif yang tidak diterapkan secara standar, termasuk cuti melahirkan.
“Ada perlakuan yang tidak standar, ada yang bisa mendapatkan cuti melahirkan ternyata ada juga yang tidak mendapatkan,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola hakim, termasuk posisi hakim yang masih diperlakukan sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
“Menurut undang-undang hakim adalah manusia yang merdeka tapi bagaimana bisa merdeka karena dia bagian dari pegawai negeri,” kata Siti.
Terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim, Siti berharap Komisi III DPR RI memberi perhatian serius agar persoalan mendasar hakim ad hoc bisa diperbaiki.
“Kami sangat mendukung terhadap kenaikan yang dilakukan terhadap hakim karier tapi kami juga jangan ditinggal karena kami juga hakim,” tegasnya.
Ia meminta dukungan dan keadilan bagi hakim ad hoc.
“Kami mohon dukungan dan juga keadilan bagi hakim ad hoc,” pungkas Siti. (rpi/muu)
Load more