KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Haji, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Kian Terang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana senilai sekitar Rp100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan sejumlah biro travel. Uang tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut nilai pengembalian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi terus bertambah. KPK pun membuka ruang seluas-luasnya bagi PIHK, biro travel, maupun asosiasi penyelenggara haji khusus yang ingin bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana terkait perkara tersebut.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera melakukan pengembalian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meski belum memerinci secara rinci konstruksi perkara terkait dana yang dikembalikan, KPK menegaskan uang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan “uang percepatan” yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YQC selaku eks Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Budi.
Penetapan tersangka ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan ibadah haji, khususnya bagi jemaah reguler yang harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Dugaan Uang Percepatan Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi langsung dengan Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan justru menuai polemik. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, Indonesia pada 2024 memberangkatkan:
-
213.320 jemaah haji reguler
-
27.680 jemaah haji khusus
KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama dan pihak travel haji khusus dalam pemanfaatan kuota tambahan tersebut. Dugaan tersebut mengarah pada pungutan “uang percepatan” agar calon jemaah bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean normal.
Nilai Uang Percepatan
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, nilai uang percepatan bervariasi, antara lain:
-
USD 2.400 per jemaah (sekitar Rp39,7 juta)
-
USD 2.400–7.000 per jemaah, tergantung kesepakatan
Padahal, calon jemaah haji khusus secara regulasi tetap harus menunggu antrean sekitar 2 hingga 3 tahun. KPK menduga praktik ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan tambahan kuota haji 2024.
KPK juga mengungkap adanya indikasi pengembalian dana dari oknum kepada pihak travel setelah mencuatnya tekanan politik, termasuk rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada 2024.
Dengan pengembalian dana yang telah mencapai Rp100 miliar, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Lembaga antirasuah memastikan akan menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi tersangka baru dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (nsp)
Load more