Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Orang ke Polda Metro Jaya
- tvOnenews - Rika Pangesti
“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, laporan tersebut berawal dari konten video di sebuah kanal YouTube yang memuat judul dan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta serta mencemarkan nama baik Roy Suryo.
“Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya sejumlah akun YouTube lain yang mengunggah konten serupa dengan muatan menjelekkan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto. (nba)
Load more