Jaksa Sebut Nadiem dan Kuasa Hukumnya Terlalu Berburuk Sangka Soal Dakwaan yang Dilayangkan
JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat ada kepanikan dari Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya saat menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan.
Kamis, 8 Januari 2026 - 20:03 WIB
Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (aha/muu)
Load more