Dianggap Terima Uang Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim: Kekeliruan Fatal Investigasi
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah menerima uang senilai Rp809 miliar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Nadiem menerima uang nilai Rp809 miliar dalam kasus ini.
Nadiem menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan investigasi dalam kasus ini.
"Terkait penerimaan keuntungan Rp800 miliar ini adalah kekeliruan fatal investigasi," katanya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026).
Nadiem diduga memperkaya diri sendiri yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Ia menegaskan, bahwa korporasi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kementerian maupun Google.
"Di mana transaksi internal korporasi yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Kementerian, dengan Google," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.
Adapun uang sebesar Rp809 miliar itu diduga didapatkan Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (aha/iwh)
Load more