Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Perkuliahan
- tvOnenews/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana penuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin menerangkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB, kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Ya, Alhamdulillah sudah selesai. Ya sejauh ini so far penyidiknya baik, kemudian ya standar operasional lah. Kemudian enggak ada yang aneh-aneh, pertanyaan juga mengulang dari pertanyaan beliau sebagai saksi. Kemudian pertanyaan itu ada 25 pertanyaan,” kata Zainul, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Kemudian Zainul mengatakan, puluhan pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya, di antaranya soal perkuliahannya.
“Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu,” terang Zainul.
Selain itu Zainul menyebutkan, pihaknya juga menambahkan soal adanya perubahan pasal KUHP yang baru. Terkait hal ini, dirinya memastikan bahwa kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Lebihnya saya pikir enggak jadi persoalan, hanya ada beberapa yang kita tambah karena ada perubahan pasal. Karena berlakunya KUHP yang baru ya. Yang awal ini kan ada tiga, tiga aturan yang dikenakan, yang disangkakan. Pertama itu tentang KUHP tentang pemalsuan surat. Kemudian tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kemudian ketiga Undang-Undang terkait dengan Pendidikan Tinggi (Dikti),” terang Zainul.
“Saya rasa itu ya. BAP-nya sudah ada, ada 25, mungkin saya enggak bisa tunjukkan. Yang pada intinya kita kooperatif,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus penggunaan ijazah palsu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana tersangka),” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Kemudian Kuasa Hukum Pelapor, Herdika Sukma Negara mengaku telah menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Load more