Diusir dan Rumahnya Dirobohkan, Nenek Kushayatun Warga Kota Tegal Lapor Polisi Cari Keadilan
- Tri Handoko-tvOne
Tegal, tvOnenews.com - Ada peristiwa mirip seperti kasus Nenek Eliana di Surabaya, Jawa Timur, yang diusir dan rumahnya yang dirobohkan tanpa adanya putusan pengadilan.
Peristiwa kali ini menimpa Nenek Kushayatun (65) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Dia mencari keadilan hingga berangkat ke Mapolres Tegal Kota.
Kedatangannya ini untuk mempertanyakan proses hukum terhadap sejumlah orang yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak bulan Oktober 2025 lalu.
Semenjak rumahnya dibongkar pada bulan Oktober tahun lalu, Nenek Kushayatun bersama tiga saudaranya, yakni Farihatun (57), Saiman (59) dan Syafi'i (73) diusir paksa dari rumahnya yang telah ditempati secara turun-temurun dari keluarganya sejak tahun 1887 silam.
Kushayatun datang ke Mapolres Tegal Kota didampingi kuasa hukumnya, Hamidah Abdurrachman yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal serta Agus Slamet dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal.
Nenek Kushayatun mengatakan rumahnya yang memiliki luas 180 meter persegi dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang datang dan mengaku memiliki sertifikat tanah.
Pembongkaran dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
"Dua hari sebelum dilakukan pembongkaran saya dan saudara saya disomasi untuk meninggalkan rumah oleh orang yang mengklaim memiliki sertifikat. Bahkan, mereka sempat menawarkan uang sebesar Rp50 juta namun kami tolak," kata Kushayatun dikutip Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Hamidah kuasa hukumnya mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam kasus ini yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah.
Apalagi, ungkap Hamidah, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain hingga proses pembongkaran paksa rumah tanpa putusan pengadilan.
"Rumah tersebut sudah menjadi rumah keluarga ditempati turun temurun sejak tahun 1887. Mereka juga rutin membayar PBB setiap tahunnya. Tetapi kenapa tiba-tiba muncul sertifikat. Pertanyaanya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat? Ini yang harus ditelusuri," ujar Hamidah.
Menurut Hamidah yang juga mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016, apabila tiba-tiba muncul sertifikat bisa saja adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.
"Ya ini diduga ada mafia tanah. Kalau saya melihat munculnya tiba-tiba sertifikat itu tanpa proses alih hak atas tanah tersebut," ungkapnya.
Sebagai pendamping hukum Nenek Kushayatun, Hamidah menilai sertifikat yang dimiliki oleh seseorang belum tentu benar.
Apalagi Nenek Kushayatun dan keluarganya mengaku tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahkan atas haknya ke pihak lain.
Hamidah menjelaskan pihaknya tentunya akan menelusuri sertifikat yang tiba-tiba muncul atas nama orang lain.
Pasalnya, kata dia, sertifikat tidak akan muncul begitu saja melainkan ada proses yang melibatkan notaris maupun BPN.
"Pembongkaran dan pengusiran Nenek Kushayatun dan keluarganya mengarah pada dugaan tindakan pidana karena pembongkaran secara anarkis. Kalau saya boleh mengatakan itu, karena pemilik rumah tidak diberi kesempatan apapun," ucapnya.
Apalagi berdasarkan keterangan dari pihak Nenek Kushayatun, kata dia, sehari sebelumnya menerima somasi dan hari berikutnya pembongkaran total, barang-barang hingga rumahnya dirusak sampai atap rumah juga sampai dipreteli.
"Persoalan itu sudah kami laporkan ke polisi. Kami berharap proses penegakan hukum bisa diselesaikan seadil-adilnya. Jangan sampai kasus ini dilupakan," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi membenarkan adanya laporan dari Nenek Kushayatun.
Dia menyebut kasus saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Eko mengatakan pihak penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Nenek Kushayatun.
"Pemeriksaan sudah kami lakukan termasuk meminta keterangan 11 orang sebagai saksi," kata Eko, Rabu (7/1/2026).
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus menggali dan melakukan pendalaman kasus tersebut seperti dari mana sertifikat yang ada.
Sedangkan, pelapor Kushayatun selama ini hanya memiliki alat bukti pembayaran PBB atas nama Aisyah.
"Kita sedang gali dan gali seperti dari mana sertifikatnya tersebut," pungkasnya. (tho/nsi)
Load more