GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Menjanda Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil Dikabulkan Majelis Hakim

Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Bandung. 
Rabu, 7 Januari 2026 - 15:50 WIB
Tok! Kisah Cinta Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Berakhir di Januari 2026, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/ ig Atalia

Bandung, tvOnenews.com - Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil putusan disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat. 

Sidang putusan berlangsung singkat setelah sebelumnya proses mediasi tidak menemukan titik temu untuk rujuk.

Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sumber :
  • yotube Najwa Shihab

Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya diperiksa sepenuhnya secara daring dan dikabulkan oleh majelis hakim. 

Dengan putusan tersebut, Atalia Praratya dinyatakan resmi bercerai dari Ridwan Kamil, meskipun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Humas PA Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan. 

Namun karena perkara didaftarkan secara elektronik, maka seluruh proses pemeriksaan hingga putusan juga dilakukan secara elektronik.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Ihwan menegaskan bahwa isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum karena perkara perceraian bersifat privat dan diperiksa secara tertutup. Salinan putusan hanya diberikan kepada para pihak yang bersangkutan.

Menurut Ihwan, dasar hukum yang digunakan majelis hakim antara lain Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya.

Sementara itu, pasca putusan tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataannya terkait perceraian dirinya dengan Atalia Praratya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut putusan perceraian telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan yang menyebabkan munculnya berbagai ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan rumah tangga mereka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral