News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Menjanda Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil Dikabulkan Majelis Hakim

Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Bandung. 
Rabu, 7 Januari 2026 - 15:50 WIB
Tok! Kisah Cinta Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Berakhir di Januari 2026, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/ ig Atalia

Bandung, tvOnenews.com - Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil putusan disampaikan secara elektronik kepada masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat. 

Sidang putusan berlangsung singkat setelah sebelumnya proses mediasi tidak menemukan titik temu untuk rujuk.

Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sudah Bercerai, Atalia Praratya Masih Menyimpan Kenangan ini dengan Ridwan Kamil: Ayah Hebat
Sumber :
  • yotube Najwa Shihab

Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya diperiksa sepenuhnya secara daring dan dikabulkan oleh majelis hakim. 

Dengan putusan tersebut, Atalia Praratya dinyatakan resmi bercerai dari Ridwan Kamil, meskipun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

Humas PA Bandung, Ihwan Sopyan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan. 

Namun karena perkara didaftarkan secara elektronik, maka seluruh proses pemeriksaan hingga putusan juga dilakukan secara elektronik.

“Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ihwan, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Ihwan menegaskan bahwa isi putusan tidak dapat dipublikasikan secara umum karena perkara perceraian bersifat privat dan diperiksa secara tertutup. Salinan putusan hanya diberikan kepada para pihak yang bersangkutan.

Menurut Ihwan, dasar hukum yang digunakan majelis hakim antara lain Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan," katanya.

Sementara itu, pasca putusan tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataannya terkait perceraian dirinya dengan Atalia Praratya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut putusan perceraian telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ridwan Kamil mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan yang menyebabkan munculnya berbagai ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan rumah tangga mereka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral