GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Masih Bahas Penyesuaian KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Perkara Korupsi Tetap Pakai Lex Specialis

KPK masih membahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. KPK menegaskan UU Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis.
Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB
5 Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres, Berikut Daftar Nama-Namanya
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Penyesuaian ini dinilai penting agar seluruh proses penegakan hukum di lingkungan KPK tetap berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang baru, tanpa menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembahasan masih berlangsung secara mendalam di internal lembaga antirasuah. Fokus utama pembahasan adalah menyesuaikan mekanisme kerja KPK dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaian seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).

Tetap Mengacu KUHP dan KUHAP yang Berlaku

Meski masih dalam tahap pembahasan internal, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang telah resmi berlaku. Budi menyampaikan, sejak 2 Januari 2026, KPK telah menjadikan kedua undang-undang tersebut sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam KUHAP baru terdapat pengaturan penting yang memberikan kepastian hukum bagi KPK, khususnya terkait prinsip lex specialis.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367, bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis,” kata Budi.

Dengan prinsip tersebut, undang-undang yang bersifat khusus tetap dapat diberlakukan meskipun terdapat aturan umum dalam KUHP dan KUHAP.

UU Tipikor dan UU KPK Tetap Berlaku

Budi menegaskan bahwa keberadaan prinsip lex specialis memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang KPK tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” ujarnya.

Dengan demikian, KPK memastikan tidak akan terjadi kekosongan hukum maupun hambatan signifikan dalam penanganan kasus korupsi akibat berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Seluruh kewenangan khusus KPK tetap dapat dijalankan sesuai mandat undang-undang.

Tidak Ada Kendala Penanganan Perkara

KPK juga menepis kekhawatiran publik terkait potensi melemahnya pemberantasan korupsi akibat perubahan regulasi. Budi menegaskan bahwa aturan baru justru telah mengakomodasi keberlanjutan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Ia memastikan, ruang lex specialis yang diberikan dalam KUHAP menjadi landasan kuat bagi KPK untuk tetap menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara optimal.

“Sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” tegas Budi.

Latar Belakang Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Dalam Pasal 624 KUHP ditegaskan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yakni pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, KUHAP baru ini juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut secara bersamaan, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, dituntut melakukan penyesuaian agar proses hukum berjalan sejalan dengan ketentuan baru tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fokus Jaga Konsistensi Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa pembahasan internal yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanganan perkara, sekaligus memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan berkelanjutan di bawah kerangka hukum yang baru. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Sebelum Red Sparks dikalahkan Hyundai Hillstate di kandang, pelatih Ko Hee-jin memberikan pesan penting dan apresiasi atas usaha para pemainnya meski hasil.
Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Paddy Pimblett memprediksi duel utama UFC White House antara Ilia Topuria dan Justin Gaethje pada Juni, menyebut Gaethje berpotensi akan membuat kejutan besar.
Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul siap menampung Jon Jones jika mantan juara UFC itu meninggalkan organisasi, menjanjikan bayaran yang sepadan setelah perselisihan dengan Dana White.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai

Trending

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Selengkapnya

Viral