News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelaan Nadiem soal LHKPN 2022: Naik Turun Kekayaan karena Saham, Bukan Aliran Dana Korupsi

Nadiem Makarim membela LHKPN 2022 yang disindir jaksa. Ia menegaskan naik turunnya kekayaan akibat harga saham, bukan aliran dana korupsi.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:18 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan tegas terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tahun 2022 yang disorot jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena menafsirkan fluktuasi kekayaannya sebagai bentuk penerimaan dana ilegal.

Pembelaan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Ia mengaku bingung dengan surat dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 809 miliar dan mengaitkannya dengan LHKPN 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dakwaan menjelaskan uang Rp 809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun. Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Nadiem mempertanyakan kejelasan tuduhan jaksa yang dinilainya tidak konsisten. Menurutnya, dalam satu bagian dakwaan ia disebut menerima aliran dana, sementara di bagian lain peningkatan surat berharga dalam LHKPN dijadikan dasar tuduhan memperkaya diri.

“Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Ini membingungkan,” tegas Nadiem.

Ia kemudian menjelaskan secara rinci bahwa peningkatan nilai kekayaan dalam LHKPN 2022 bukan berasal dari aliran dana hasil korupsi, melainkan akibat lonjakan harga saham PT AKAB yang terkait dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat melantai di bursa.

Nadiem menyebut, sumber utama kekayaannya hanya berasal dari satu instrumen, yakni kepemilikan saham. Seluruh data tersebut, kata dia, dapat diverifikasi secara terbuka melalui laporan pajak dan pergerakan harga saham di pasar modal.

“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp 250–300 per saham. Karena itu, kekayaan saya tercatat sebesar Rp 4,8 triliun pada 2022,” jelasnya.

Untuk memperkuat argumennya, Nadiem memaparkan bahwa kekayaannya justru mengalami penurunan signifikan pada tahun-tahun berikutnya seiring merosotnya harga saham GoTo. Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa nilai kekayaannya sangat bergantung pada dinamika pasar, bukan pada penerimaan dana tertentu.

Rincian perubahan kekayaan Nadiem berdasarkan harga saham GoTo:

  • 2022: Harga saham Rp 250–300, total kekayaan tercatat Rp 4,8 triliun

  • 2023: Harga saham turun ke sekitar Rp 100, kekayaan menyusut menjadi Rp 906 miliar

  • 2024: Harga saham kembali turun ke kisaran Rp 70–80, kekayaan tercatat sekitar Rp 600 miliar

“Penurunan itu murni karena dinamika harga saham, bukan karena ada atau tidak ada tindak pidana korupsi,” tegas Nadiem.

Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan kausal antara transaksi Rp 809 miliar yang dituduhkan jaksa dengan laporan kekayaannya. Menurut Nadiem, surat dakwaan gagal menjelaskan kaitan konkret antara angka tersebut dengan LHKPN yang dilaporkannya.

“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu variabel terbuka, yakni harga saham GoTo. Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena faktanya memang tidak ada,” ujarnya.

Nadiem bahkan menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi prinsip kecermatan dan kejelasan karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara satu fakta dengan fakta lainnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai sekitar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Nadiem. Pembelaan soal LHKPN ini menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam proses persidangan berikutnya. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT