News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kekayaan Nadiem Turun Jadi Rp 1,5 T, Pengacara Beberkan Penyebabnya di Persidangan Kasus Chromebook

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim disidang dalam kasus ugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Senin, 5 Januari 2026 - 18:13 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim disidang dalam kasus ugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).

Dalam persidangan yang pertama, Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak cermat dan tidak lengkap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan Pengacara Nadiem mengatakan kekayaan Nadiem pada 2023 justru turun drastis hingga Rp 1,5 triliun.

"Bahwa dalil JPU mengenai 'memperkaya diri sendiri' semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa," ujar Pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).

Lanjutnya menjelaskan, kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap. 

Dia mengatakan jaksa tidak pernah membuktikan aliran uang terkait pengadaan ini masuk ke kantong pribadi Nadiem.

"Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur 'memperkaya diri sendiri' hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," ujarnya.

Dia menyebutkan jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan Chromebook dan CDM ini. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum.

"Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi," katanya.

Selain itu, ia beberkan  jaksa mendalilkan uang Rp 809 miliar diterima Nadiem yang berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Dia menilai jaksa secara sengaja mengaburkan fakta bahwa Google bukanlah satu-satunya investor di mana terdapat investor besar lain, seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent, yang juga menambah investasi pada periode yang sama.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan jaksa tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan tersebut. Dia mengatakan jaksa tidak menjelaskan apakah dana itu berupa dividen, capital gain, bonus, fee atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana tersebut.

"Ketiadaan rincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif," ucapnya.

Dia menilai jaksa juga keliru dan tidak logis karena menjadikan total harta kekayaan surat berharga Nadiem pada 2022 sebagai 'hasil kejahatan'. Menurut dia, jaksa menutup mata jika kenaikan nilai kekayaan tersebut akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham atau stock split dan Penawaran Umum Perdana atau IPO PT AKAB.

"Hingga saat ini pun jaksa penuntut umum sendiri tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Terdakwa, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'memperkaya diri sendiri' tidak didukung oleh fakta berupa penerimaan manfaat secara nyata oleh Terdakwa," ucapya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. 

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). 

Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," bebernya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Sindir Keras Generasi Z, Lebih Pilih Gelar Pesta Pernikahan Mewah Ketimbang Punya Rumah Padahal..

Dedi Mulyadi Sindir Keras Generasi Z, Lebih Pilih Gelar Pesta Pernikahan Mewah Ketimbang Punya Rumah Padahal..

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menyoroti rendahnya kepemilikan rumah di kalangan anak muda, khususnya Generasi Z (Gen Z). Pasalnya kerap terjebak..
DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar pastikan fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, termasuk dengan turun langsung ke SMK IDN Bogor guna memastikan KBM berjalan sesuai aturan.
Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral