Kekayaan Nadiem Turun Jadi Rp 1,5 T, Pengacara Beberkan Penyebabnya di Persidangan Kasus Chromebook
- ANTARA
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan jaksa tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan tersebut. Dia mengatakan jaksa tidak menjelaskan apakah dana itu berupa dividen, capital gain, bonus, fee atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana tersebut.
"Ketiadaan rincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif," ucapnya.
Dia menilai jaksa juga keliru dan tidak logis karena menjadikan total harta kekayaan surat berharga Nadiem pada 2022 sebagai 'hasil kejahatan'. Menurut dia, jaksa menutup mata jika kenaikan nilai kekayaan tersebut akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham atau stock split dan Penawaran Umum Perdana atau IPO PT AKAB.
"Hingga saat ini pun jaksa penuntut umum sendiri tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Terdakwa, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'memperkaya diri sendiri' tidak didukung oleh fakta berupa penerimaan manfaat secara nyata oleh Terdakwa," ucapya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Load more