Menkum Supratman Sebut Korupsi hingga Kekerasan Seksual Tak Berlaku Restorative Justice di KUHAP Baru
Pemerintah menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:03 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan restorative justice dalam KUHAP baru bukan jalan pintas untuk menghindari proses hukum, melainkan instrumen terbatas yang hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu dengan pengawasan ketat dan persetujuan penuh dari korban. (agr/iwh)
Load more