GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana Lengkapi KUHP Baru

Presiden Prabowo menandatangani UU Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku 2 Januari 2026 untuk melengkapi KUHP baru dan mengatur sistem denda.
Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:35 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden

Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum tersebut kini sah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), undang-undang tersebut telah diundangkan dan menjadi bagian penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi Pasal IX Bab Ketentuan Penutup dalam UU Penyesuaian Pidana.

Pengesahan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menata ulang sistem pemidanaan nasional, seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga efektif per 2 Januari 2026.

Melengkapi KUHP Baru dan Undang-Undang Lain

UU Penyesuaian Pidana dirancang untuk melengkapi implementasi KUHP baru sekaligus menyelaraskan sanksi pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Fokus utama penyesuaian dalam undang-undang ini adalah pada pidana denda, yang selama ini dinilai kerap tidak relevan dengan perkembangan ekonomi.

Dengan hadirnya UU ini, undang-undang sektoral ke depan tidak lagi diwajibkan merinci besaran nominal denda. Sebaliknya, cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan secara nasional.

Langkah ini diambil karena nilai denda dianggap sebagai komponen sanksi yang paling mudah terpengaruh inflasi, perubahan ekonomi, serta dinamika sosial.

“Perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan resmi dalam UU tersebut.

Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

UU Penyesuaian Pidana juga berkaitan erat dengan perubahan mendasar dalam KUHP terbaru, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan sebagai salah satu pidana pokok.

Dalam KUHP baru, pidana pokok kini hanya mencakup:

  • Pidana penjara

  • Pidana denda

  • Pidana pengawasan

  • Pidana kerja sosial

Dengan dihapusnya pidana kurungan, muncul kebutuhan untuk mengatur mekanisme pengganti apabila terpidana tidak mampu membayar denda. Di sinilah UU Penyesuaian Pidana memainkan peran penting.

Skema Penghitungan Penjara Pengganti Denda

UU Penyesuaian Pidana memuat lampiran khusus yang mengatur metode penghitungan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda. Skema ini disusun berdasarkan kategori denda, mulai dari kategori ringan hingga kategori berat.

Berikut ketentuan penghitungan yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana:

  • Denda kategori ringan (Kategori I):
    Pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan

  • Denda kategori menengah (Kategori II hingga VI):
    Nilai pengganti disesuaikan secara bertahap berdasarkan kategori yang ditetapkan dalam UU

  • Denda kategori berat (di atas Kategori VI):
    Pidana penjara pengganti dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap terdapat standar nasional yang adil dan proporsional dalam penerapan pidana denda dan penggantinya.

Dorong Kepastian Hukum dan Keseragaman Sanksi

Pemerintah menilai UU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk mencegah tumpang tindih dan disparitas sanksi pidana antar-undang-undang. Selama ini, perbedaan besaran denda dalam berbagai regulasi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan bagi pelaku tindak pidana.

Dengan sistem kategori, penyesuaian nilai denda dapat dilakukan secara lebih fleksibel tanpa harus merevisi banyak undang-undang sekaligus.

Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sejalan dengan semangat modernisasi hukum pidana nasional yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan kondisi ekonomi.

Mulai Berlaku Serentak dengan KUHP Baru

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berlakunya UU Penyesuaian Pidana secara bersamaan dengan KUHP baru menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini memiliki landasan hukum yang lebih seragam dalam menerapkan sanksi pidana, khususnya terkait denda dan penggantinya.

Ke depan, implementasi undang-undang ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa tujuan utama pembentukannya—kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi—dapat benar-benar terwujud di lapangan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Sebelum Red Sparks dikalahkan Hyundai Hillstate di kandang, pelatih Ko Hee-jin memberikan pesan penting dan apresiasi atas usaha para pemainnya meski hasil.
Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Paddy Pimblett memprediksi duel utama UFC White House antara Ilia Topuria dan Justin Gaethje pada Juni, menyebut Gaethje berpotensi akan membuat kejutan besar.
Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul siap menampung Jon Jones jika mantan juara UFC itu meninggalkan organisasi, menjanjikan bayaran yang sepadan setelah perselisihan dengan Dana White.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai

Trending

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Selengkapnya

Viral