GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Indonesia Masuki Era Baru

KUHP dan KUHAP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Menko Yusril sebut penegakan hukum Indonesia memasuki era baru yang lebih manusiawi.
Jumat, 2 Januari 2026 - 14:15 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini menjadi tonggak bersejarah bagi sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh terhadap cara negara menegakkan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini membuka era baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mengakhiri Hukum Kolonial dan Orde Baru

Yusril menjelaskan, KUHP lama yang selama ini digunakan berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, produk kolonial Belanda yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Sementara itu, KUHAP lama yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 merupakan produk era Orde Baru.

Meski KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, Yusril menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP dinilai krusial untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru.

“Reformasi hukum pidana ini sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. Prosesnya panjang, melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil,” katanya.

Pendekatan Restoratif Jadi Fokus Utama

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya sistem hukum pidana cenderung retributif atau berorientasi pada hukuman semata, kini pendekatannya bergeser ke keadilan restoratif.

Menurut Yusril, tujuan pemidanaan tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan jenis pidana alternatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa bentuk pidana alternatif yang diperkuat dalam KUHP Nasional antara lain:

  • Kerja sosial

  • Rehabilitasi medis dan sosial

  • Mediasi penal

  • Sanksi non-penjara lainnya

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Beauty influencer Sara Robert Louis menceritakan pengalaman yang dialami Asisten Rumah Tangganya (ART), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket
Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

PSSI akhirnya buka suara soal penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-17.
Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan sebuah pengalaman pahit Asisten Rumah Tangganya (ART) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kurir paket

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT