Menteri PPPA: Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan Harus Ditangani Sesuai SPPA
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan penanganan kasus meninggalnya seorang ibu berusia 42 tahun di Medan, Sumatera Utara, yang diduga dibunuh oleh anak kandungnya berusia 12 tahun, harus mengacu pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Arifah menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan yang telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi,” ujar Arifah, Kamis (1/1/2025).
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum dan pihak terkait yang telah menjalankan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Arifah, sejak awal Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK).
Koordinasi dilakukan bersama UPTD Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatera Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” kata Arifah.
Ia menegaskan, pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, sosial, hingga pendidikan.
Saat ini, anak telah ditempatkan di rumah aman agar hak-hak dasarnya tetap terpenuhi, terutama hak atas pendidikan.
Arifah juga mengingatkan semua pihak agar menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai Pasal 19 UU SPPA, termasuk dalam pemberitaan media massa.
Terkait anak saksi yang merupakan kakak kandung pelaku, Arifah menyebut Polrestabes Medan memastikan pendampingan psikologis terus diberikan selama proses hukum berlangsung hingga pascaputusan pengadilan.
Selain menyoroti aspek hukum, Arifah turut menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai, media sosial, dan permainan daring yang mengandung unsur kekerasan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta mendorong pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Diketahui, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD berinisial A (12) diduga menikam FS yang tak lain ibu kandungnya sendiri hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Tono, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (10/12). Ia mengatakan, informasi pertama kali ia terima pada pagi hari setelah salat Subuh.
"Pelakunya (diduga) anak kandungnya sendiri, umur 12 tahun. Saya dapat informasi sekitar setelah Subuh," ujar Tono, Kamis (11/12).
Menurut Tono, kejadian bermula saat korban sedang tidur bersama dua putrinya di kamar lantai satu. Sementara sang suami berada di lantai dua.
"Lalu anaknya yang besar tiba tiba berteriak memanggil ayahnya. Setelah itu ayahnya turun ke lantai 1 dan ternyata istrinya sudah tergeletak bersimbah darah," ujarnya.
Kemudian ayahnya menghubungi ambulans. Saat diperiksa, korban sudah tak bernyawa. Lalu petugas Polsek Medan Sunggal datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Ayahnya panggil ambulans, ternyata istrinya sudah meninggal. Lalu dia minta tolong ke saya untuk menghubungi polisi. Enggak lama kemudian datang orang Polsek olah TKP," jelasnya.
Tono menyebutkan dari pengakuan suami korban, sehari sebelumnya korban sempat memarahi putri pertamanya. Kejadian itu diduga membuat A tersinggung.
"Dari keterangan ayahnya, korban ini sempat memarahi anak perempuan pertamanya. Jadi mungkin adiknya tersinggung. Suaminya terus menangis, tidak bisa bicara banyak," kata Tono.
Dia menambahkan Tim Inafis Polrestabes Medan juga telah melakukan olah TKP. Jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan pada pukul 08.15 WIB untuk keperluan autopsi.
"Saat saya masuk ke dalam rumah mereka, korban sudah bersimbah darah. Jadi saya nggak tahu berapa luka tikaman. Untuk si anaknya ini juga sudah dibawa ke kantor polisi," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan polisi masih mendalami kejadian itu.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Untuk motifnya juga masih didalami," sebutnya. (rpi/rpi)
Load more