2025 Disebut Tahun Darurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Kerja Lebih Keras Berantas Narkoba
- PKS.id
Jakarta, tvOnenews.com - Tahun 2025 disebut sebagai tahun darurat narkoba. Tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dinilai sudah berada pada level mengkhawatirkan. Bahkan berdampak langsung pada kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang semakin sesak oleh narapidana kasus narkoba.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia, menyoroti data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencatat sepanjang 2025 ada 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Dari jumlah tersebut, 42 jaringan peredaran terorganisir berhasil dibongkar, terdiri atas 33 jaringan nasional dan 9 jaringan internasional, dengan total 1.174 tersangka diamankan.
Selain itu, data Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda juga menunjukkan ada 38.934 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 51.763 tersangka, yang terdiri atas 51.606 WNI dan 157 WNA. Sebanyak 150 tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Meity Rahmatia menuturkan, dalam kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sepanjang 2025, ia menemukan bahwa jumlah narapidana kasus narkoba selalu lebih besar dibandingkan narapidana umum.
Ia menegaskan, angka tersebut baru kasus yang terungkap dan belum mencerminkan keseluruhan peredaran narkoba di masyarakat.
“Jumlah tahanan dan narapidana bisa mencapai 60 hingga 70 persen dari total penghuni lapas. Pada November 2025, saya berkunjung ke Lapas Takalar, misalnya, dari lebih dari 600 warga binaan, separuhnya terkait kasus narkoba. Di Jeneponto terdapat sekitar 400 tahanan dan narapidana, dengan sekitar 300 di antaranya merupakan narapidana narkoba. Kondisi serupa juga saya temukan di lapas dan rutan lain yang saya kunjungi,” jelas Meity, Kamis (1/1).
Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga serius membenahi pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan, termasuk yang melibatkan narapidana maupun oknum petugas.
Namun demikian, menurutnya, tingginya angka sepanjang 2025 bukan berarti pemerintah tidak bekerja maksimal.
“Saya tetap mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh BNN dan aparat penegak hukum lainnya. Mereka telah berhasil mengungkap banyak kasus sepanjang tahun 2025. Data ini dapat dijadikan tolok ukur dan bahan evaluasi untuk langkah-langkah pada 2026,” imbuhnya.
Ke depan, DPR menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan agar angka penyalahgunaan narkoba tidak terus berulang.
“Selain edukasi yang lebih intensif, pencegahan juga dapat dilakukan melalui pendekatan sosial dan ekonomi. Sebagian besar narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba umumnya berasal dari kelompok ekonomi bawah. Bahkan dari kalangan perempuan, banyak yang mengaku nekat terlibat karena desakan ekonomi,” tambahnya.
Meity menegaskan pemberantasan jaringan bandar narkoba dan sumber produksi harus menjadi fokus utama pemerintah. Tidak hanya mengungkap, tetapi fokus juga pada pencegahan.
“Indonesia merupakan negara dengan populasi besar, sehingga menjadi pasar potensial bagi berbagai komoditas bisnis. Saat ini, narkoba telah menjadi komoditas bisnis bagi sekelompok orang,” ujarnya.
Ia mengingatkan negara tidak boleh kalah dari kartel narkoba.
“Jangan sampai generasi muda dan anak-anak bangsa menjadi korban. Upaya para kartel dalam mengedarkan barang terlarang ini sangat besar, tetapi negara tidak boleh kalah. Usaha pemerintah harus lebih besar, konsisten, dan berkesinambungan dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya. (rpi/dpi)
Load more