Tragedi Kerusuhan Kalibata usai 2 Matel Tewas, Pelaku Pembakaran Kios Kini Ditangkap!
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengoroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambungnya.
Budi menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, mengingat penetapan tersangka baru dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Ini fakta yang di lapangan. Tapi mengingat ini masih 1x24 jam penetapan tersangka tadi malam yang kami rilis ini masih terus dilakukan pendalaman dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
“Kita tunggu, pasti kami akan meng-update dan secara transparan terhadap peristiwa Kalibata,” lanjutnya.
Diketahui, enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua debt collector hingga tewas di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, insiden bermula saat kedua korban menghentikan sepeda motor yang digunakan oleh anggota kepolisian.
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.
Laporan penganiayaan diterima Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur.
Tak lama berselang, kerusuhan terjadi di sekitar lokasi. Sejumlah rekan korban merusak fasilitas warga.
Polisi mencatat kerusakan pada empat mobil, termasuk satu taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar, serta dua rumah warga pada bagian kaca.
“Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata Trunoyudo.
Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, masing-masing Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Trunoyudo. (rpi/iwh)
Load more