Ipar Polisi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Ingin Kuasai Harta dan Kubur Korban Hidup-Hidup
- istimewa/tvonenews.com
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia masih menjadi sorotan.
Penyidik Polda Jawa Timur mengungkapkan motif mengerikan di balik perbuatan pelaku. Tersangka utama, Bripka AS, yang merupakan oknum anggota Polres Probolinggo sekaligus ipar korban, diketahui tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri karena sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
Menurut keterangan resmi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, motif sementara yang diakui pelaku adalah kombinasi antara dendam pribadi dan ambisi ekonomi.
“Pengakuan sementara, pembunuhan dilakukan karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban,” ujar Arbaridi di Mapolda Jatim.
Bripka AS kini menjalani pemeriksaan lanjutan usai diamankan oleh tim Direskrimum Polda Jatim.
Saat digelandang ke ruang pemeriksaan, pelaku tampak tertunduk tanpa berkata sepatah kata pun. Namun, penyidik menghadapi keterangan yang saling bertolak belakang antara Bripka AS dan rekannya, Suyitno alias SY.
- dok.kolase tvOnenews.com/istimewa
Untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing tersangka, prarekonstruksi dijadwalkan digelar di lokasi pembuangan jasad korban di wilayah Purwosari, Pasuruan.
“Setelah dikonfrontasi, keterangan kedua tersangka berbeda. Prarekonstruksi akan memperjelas detail kejadian, termasuk siapa yang merencanakan pembuangan jenazah,” jelas Arbaridi.
Sementara itu, SY yang ikut terseret dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya, Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners, menolak disebut sebagai pelaku pembunuhan.
SY mengaku hanya diperintah oleh Bripka AS untuk melakukan tindakan keji terhadap korban namun menolak setiap kali diperintah untuk melakukannya.
“Klien kami beberapa kali disuruh membunuh korban, tapi selalu menolak. Bripka AS sempat menyuruh SY menggali tanah di belakang rumahnya untuk mengubur korban hidup-hidup. Namun, SY menolak dan mengatakan tidak sanggup melakukan hal itu,” ujar Ainul Yakin.
Menurut pengakuan SY, dirinya datang ke rumah Bripka AS di Tiris pada Senin (15/12/2025) pagi setelah ditelepon dengan alasan pekerjaan.
Namun, sesampainya di sana, ia terkejut melihat korban Faradila sudah dalam kondisi disekap di salah satu kamar.
“Korban dalam posisi tangan diborgol, mata dan mulut dilakban, dan kaki diikat tali tampar,” kata Ainul.
SY mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan hanya diperintahkan untuk membantu memindahkan barang-barang di rumah Bripka AS.
Ia baru sadar telah dijebak setelah jenazah Faradila ditemukan di sebuah parit di Desa Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Alexander Kurniadi dari LBH Lira Jawa Timur, mendesak agar polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena terdapat unsur pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
“Kami melihat ada indikasi kuat pembunuhan berencana. Kami siap membantu penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan agar kasus ini terbuka secara terang benderang,” tegas Alexander.
Pihak Polda Jatim juga memastikan bahwa selain ancaman pidana umum, Bripka AS akan menjalani sidang etik institusi dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik lantaran pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menghilangkan nyawa anggota keluarganya sendiri demi harta dan ambisi pribadi. (adk)
Load more