Reaksi Pemerintah Usai Bintang Film Porno Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih
- Istimewa
Rekam Jejak Kontroversi Bonnie Blue di Indonesia
- istimewa - Instagram Bonnieblue
Sebelumnya, Bonnie Blue telah beberapa kali terseret kasus hukum di Indonesia. Wanita bernama asli Tia Emma Billinger itu sempat terlibat pelanggaran lalu lintas di Bali bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya.
Mereka membuat konten sambil mengendarai truk pikap bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” di jalanan Bali.
Atas perbuatannya, Bonnie dan tiga WNA berinisial JJT, INL, dan LAJ dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tak lama berselang, Bonnie Blue kembali diamankan oleh Polres Badung bersama belasan WNA lainnya di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025. Ia ditangkap atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Meski unsur pidana dinyatakan tidak terpenuhi karena video dewasa tersebut disebut hanya untuk dokumentasi pribadi, Bonnie Blue tetap dideportasi dari Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa Bonnie Blue telah dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan,” tegas Yuldi dalam keterangan tertulisnya.
Penangkalan tersebut diberlakukan karena Bonnie Blue terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk membuat konten komersial yang meresahkan masyarakat dan mencederai nilai budaya lokal.
“Hal ini tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya,” pungkas Yuldi.
Aksi pelecehan Bendera Merah Putih yang dilakukan Bonnie Blue kini resmi dilaporkan KBRI London kepada otoritas Inggris untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Load more