KemenHAM Soroti Masalah Perdagangan Orang di NTT, Beri Penguatan HAM bagi Masyarakat Rentan
- Istimewa
Kupang, tvOnenews.com - Kemeterian Hak Asasi Manusia (KemHAM) menyoroti kasus perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang marak terjadi sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Hal itu diungkap Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM RI Yoseph Sampurna Nggarang, dalam kegiatan penguatan HAM kepada masyarakat rentan di NTT yang digelar di Aula Keuskupan Agung Kupang, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Yos Nggarang, masalah perdagangan orang di NTT itu merupakan akibat dari tidak terpenuhinya hak dasar warga dalam mengakses kehidupan yang layak dan juga pekerjaan dengan upah yang layak.
Hal itu membuat masyarakat memilih keluar dari kampung halaman dan pergi ke luar negeri atau ke luar daerah untuk mencari kerja dengan upah yang layak guna memperbaiki ekonomi mereka.
Namun sayangnya kata dia, mereka justru terjerumus dalam mafia perdagangan orang.
"Sehingga yang terjadi, kita kirim tenaga kerja keluar negeri dan dari luar negeri kita mendapatkan impor peti mati," kata Yos.
Menurutnya, untuk menghentikan masalah ini harus dimulai dari dalam rumah. Oleh karena itu ia mengmau agar jangan mudah tergiur dengan ajakan kerja yang gajinya tinggi di luar negeri tetapi prosesnya (rekrutmen) mencurigakan.
"Saat ada yang mengajak untuk pergi kerja ke luar negeri, harus lihat, siapa yang mengajak? proses perekrutannya bagaimana, lembaganya kredibel atau tidak? Ini semua harus dipastikan sebelum kita memutuskan berangkat atau tidak, agar kita tidak menjadi korban dari perdagangan orang," tambah Yos.
Menurutnya, orang-orang yang selama ini pulang sebagai korban adalah mereka yang sudah menjadi korban sejak berangkat dari rumahnya sendiri.
"Orang yang berangkat menjadi korban, keluarga juga pasti menjadi korban. Jadi ini masalah yang harus kita selesaikan dan kita semua harus mengambil peran, mencegah dari dalam rumah," tegas Yos.
Presiden Prabowo lanjut dia sangat konsen pada isu perdagangan orang sebagai salah satu upaya penegakan HAM.
"HAM menjadi yang utama dalam setiap aspek pembangunan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Makanya Kementerian HAM berdiri sendiri, terpisah dari kementerian hukum," lanjutnya.
Tak hanya itu, dari 8 (delapan) Asta Cita Prabowo-Gibran, penguatan HAM ditempatkan pada poin pertama bersama penguatan ideologi Pancasila dan demokrasi.
"Jadi, HAM menjadi payung untuk semua kebijakan pembangunan di era pemerintahan Presiden Prabowo," terangnya.
Sementara Ketua Komisi yang berkaitan dengan hukum dan HAM di Keuskupan Agung Kupang RD Vinsen Tamelab,Pr ikut menyoroti masalah perdagangan orang di NTT.
Vinsen menegaskan bahwa bermigrasi atau merantau merupakan hak semua orang. Orang lain bahkan negara tak dapat membatasinya.
"Ketika Bapa-Mama atau keluarga berusaha untuk mendapatkan kehidupan yang layak namun di tempat Bapa/Mama tidak ada tempat kerja yang layak, maka mau tidak mau harus bermigrasi dan merantau," ujarnya.
Namun menurutnya, banyak orang yang merantau tidak menyadari hak mereka. Karena itu, penyadaran hak atau HAM sangat penting bagi masyarakat sebelum merantau
"Sehingga ketika hak itu dilanggar, dia punya upaya untuk mempertahankan atau memperjuangkan haknya," tegasnya.
Selain menyadari akan haknya, para perantau juga harus mempunyai kompetensi atau kemampuan.
Vinsen pun mengangkat contoh kasus tahun 1990an waktu awal-awal TKI merantau ke Malaysia.
"Seorang ibu dari TTS diseterika oleh majikannya di Malaysia karena setrika pakaian yang sebenarnya tidak bisa disetrika tetapi dia setrika, akhirnya lobang. Dengan setrika yang sama, majikan setrika tubuhnya," kisahnya.
Selain kompetensi, seorang perantau juga harus mempunyai mental yang baik, serta etos kerja yang baik.
"Jangan sampai orang suruh kerja tapi kita malah tidur, akhirnya mendapatkan kekerasan dari majikan. Jadi, mental malas tidak boleh dibawa kalau merantau," katanya.
Vinsen juga berharap agar pemerintah harus bisa memfasilitasi masyarakat yang ingin merantau agar mereka tidak merantau secara ilegal.
"Sebelum merantau mereka harus difasilitasi untuk pelatihan, menyiapkan dokumen seperti password dan visa,"
Selain masalah migrasi, Vinsen juga menyoroti masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TPPO menurut dia, salah satu faktornya karena para perantau tidak mempunyai kemampuan.
"Kalau kita tidak memiliki kemampuan orang akan memanfaatkan kita, menjadikan kita sebagai barang bukan sebagai pribadi atau manusia,"
"Mereka akan memanipulasi dan eksploitasi diri kita. Dokumen kita dimanipulasi lalu kita dijual seperti sayur di pasar," ujarnya.
Merujuk data Balai Pelayanan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BP3MI NTT) sebagaimana dirilis Antara, hingga Agustus 2025 terdapat 93 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal di luar negeri.
Sementara pada tahun 2024 sebanyak 125 orang dan pada tahun 2023 sebanyak 143. Mayoritas yang meinggal merupakan PMI ilegal. (muu)
Load more