Berani Produksi Film Syur di Bali, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dicegah Masuk Indonesia 10 Tahun
- (ANTARA/Rolandus Nampu)
Jakarta, tvOnenews.com - Keberadaan bintang film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue di Bali sempat menggemparkan dunia maya.
Keberadaannya di Bali bukan hanya sekedar liburan, Bonnie Blue bersama timnya ternyata syuting memproduksi film porno di Bali.
Kini, buntut ulahnya memproduksi film porno di Bali, bintang film dewasa Bonnie Blue kini ditangkal atau dicegah masuk ke Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Hal tu diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
- istimewa - Instagram Bonnieblue
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk meluruskan pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang menyebut dirinya hanya ditangkal selama enam bulan.
“Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan
yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi kepada pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa sejak tanggal 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue.
Penangkalan itu disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Bonnie bersama belasan orang asing lainnya itu ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di daerah Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Meski hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
- ANTARA
Kendati demikian, polisi tetap memproses para WNA dimaksud atas dugaan pelanggaran lalu lintas karena Bonnie yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Yuldi menjelaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Yuldi. (ant)
Load more