News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kematian Selingkuhannya, Levi Dosen Untag Semarang yang Tewas di Kamar Kos Eksklusif

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
Senin, 22 Desember 2025 - 14:29 WIB
Kolase AKBP Basuki dan dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com - Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35) Dosen Untag Semarang memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AKBP Basuki menjadi tersangka.

Pria yang sudah disanksi PTDH oleh Propam Polda Jateng tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Artanto kepada wartawan di sela pantauan arus mudik Nataru di Stasiun Semarang Tawang, Minggu (21/12).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne

 

Terkait perkembangan hasil autopsi terhadap jenazah dosen Untag Levi, Artanto belum bisa mengatakannya. Autopsi jenazah Levi sebelumnya sudah dilakukan RSUP Dr Kariadi.

"Hasil autopsi, penyidik sama dokter nanti akan menyampaikan," ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini proses hukum terus berjalan dan sedang dilakukan pemberkasan.

Kasus ini bermula saat Dwinanda Levi dilaporkan meninggal dunia di kamar kostel Jalan telaga Bodas Kota Semarang pada November lalu.

Hasil pemeriksaan, korban saat itu menginap di kostel itu bersama AKBP Basuki, anggota Polda Jateng, meski keduanya bukan suami istri yang sah.

Bidpropam Polda Jateng kemudian memeriksa AKBP Basuki dan mengajukannya ke sidang etik.
Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman kepada Basuki dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Basuki kemudian mengajukan banding.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga memproses pidana kasus ini. 

Memiliki Hubungan Gelap

Kasus kematian dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) mulai menemui titik terang, termasuk hubungannya dengan AKBP Basuki (56).

AKBP Basuki diduga memiliki hubungan asmara dengan dosen Hukum Pidana Untag Semarang tersebut yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang disewanya sebagai tempat kos.

Sang dosen ditemukan tewas tanpa busana dengan darah keluar dari area intim, hidung, dan mulut. 

AKBP Basuki pun disebut berada di dalam kamar yang sama dengan korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap hubungan antara dosen cantik dan anggota Polri tersebut.

Artanto menyebut keduanya memiliki hubungan asmara yang terjalin sejak 2020. Padahal AKBP Basuki sendiri telah memiliki istri.

"Sudah (memiliki istri, red). Kalau inisial D itu masih gadis," kata Artanto kepada wartawan, pada Kamis (20/11/2025).

Bahkan, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal Bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi ditemukannya jasad korban.

"Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020," terangnya.

Artanto menyebut AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah pemeriksaan intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), AKBP Basuki akhirnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus). 

Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. (tjs/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT