GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kematian Selingkuhannya, Levi Dosen Untag Semarang yang Tewas di Kamar Kos Eksklusif

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
Senin, 22 Desember 2025 - 14:29 WIB
Kolase AKBP Basuki dan dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com - Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35) Dosen Untag Semarang memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AKBP Basuki menjadi tersangka.

Pria yang sudah disanksi PTDH oleh Propam Polda Jateng tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Artanto kepada wartawan di sela pantauan arus mudik Nataru di Stasiun Semarang Tawang, Minggu (21/12).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne

Terkait perkembangan hasil autopsi terhadap jenazah dosen Untag Levi, Artanto belum bisa mengatakannya. Autopsi jenazah Levi sebelumnya sudah dilakukan RSUP Dr Kariadi.

"Hasil autopsi, penyidik sama dokter nanti akan menyampaikan," ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini proses hukum terus berjalan dan sedang dilakukan pemberkasan.

Kasus ini bermula saat Dwinanda Levi dilaporkan meninggal dunia di kamar kostel Jalan telaga Bodas Kota Semarang pada November lalu.

Hasil pemeriksaan, korban saat itu menginap di kostel itu bersama AKBP Basuki, anggota Polda Jateng, meski keduanya bukan suami istri yang sah.

Bidpropam Polda Jateng kemudian memeriksa AKBP Basuki dan mengajukannya ke sidang etik.
Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman kepada Basuki dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Basuki kemudian mengajukan banding.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga memproses pidana kasus ini. 

Memiliki Hubungan Gelap

Kasus kematian dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) mulai menemui titik terang, termasuk hubungannya dengan AKBP Basuki (56).

AKBP Basuki diduga memiliki hubungan asmara dengan dosen Hukum Pidana Untag Semarang tersebut yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang disewanya sebagai tempat kos.

Sang dosen ditemukan tewas tanpa busana dengan darah keluar dari area intim, hidung, dan mulut. 

AKBP Basuki pun disebut berada di dalam kamar yang sama dengan korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap hubungan antara dosen cantik dan anggota Polri tersebut.

Artanto menyebut keduanya memiliki hubungan asmara yang terjalin sejak 2020. Padahal AKBP Basuki sendiri telah memiliki istri.

"Sudah (memiliki istri, red). Kalau inisial D itu masih gadis," kata Artanto kepada wartawan, pada Kamis (20/11/2025).

Bahkan, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal Bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi ditemukannya jasad korban.

"Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020," terangnya.

Artanto menyebut AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah pemeriksaan intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), AKBP Basuki akhirnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus). 

Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. (tjs/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT