AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kematian Selingkuhannya, Levi Dosen Untag Semarang yang Tewas di Kamar Kos Eksklusif
- Istimewa
Semarang, tvOnenews.com - Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35) Dosen Untag Semarang memasuki babak baru setelah polisi menetapkan AKBP Basuki menjadi tersangka.
Pria yang sudah disanksi PTDH oleh Propam Polda Jateng tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan.
"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Artanto kepada wartawan di sela pantauan arus mudik Nataru di Stasiun Semarang Tawang, Minggu (21/12).
- Teguh Joko Sutrisno/tvOne
Terkait perkembangan hasil autopsi terhadap jenazah dosen Untag Levi, Artanto belum bisa mengatakannya. Autopsi jenazah Levi sebelumnya sudah dilakukan RSUP Dr Kariadi.
"Hasil autopsi, penyidik sama dokter nanti akan menyampaikan," ungkapnya.
Ia menegaskan, saat ini proses hukum terus berjalan dan sedang dilakukan pemberkasan.
Kasus ini bermula saat Dwinanda Levi dilaporkan meninggal dunia di kamar kostel Jalan telaga Bodas Kota Semarang pada November lalu.
Hasil pemeriksaan, korban saat itu menginap di kostel itu bersama AKBP Basuki, anggota Polda Jateng, meski keduanya bukan suami istri yang sah.
Bidpropam Polda Jateng kemudian memeriksa AKBP Basuki dan mengajukannya ke sidang etik.
Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman kepada Basuki dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Basuki kemudian mengajukan banding.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga memproses pidana kasus ini.
Memiliki Hubungan Gelap
Kasus kematian dosen cantik Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) mulai menemui titik terang, termasuk hubungannya dengan AKBP Basuki (56).
AKBP Basuki diduga memiliki hubungan asmara dengan dosen Hukum Pidana Untag Semarang tersebut yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel yang disewanya sebagai tempat kos.
Sang dosen ditemukan tewas tanpa busana dengan darah keluar dari area intim, hidung, dan mulut.
AKBP Basuki pun disebut berada di dalam kamar yang sama dengan korban.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap hubungan antara dosen cantik dan anggota Polri tersebut.
Artanto menyebut keduanya memiliki hubungan asmara yang terjalin sejak 2020. Padahal AKBP Basuki sendiri telah memiliki istri.
"Sudah (memiliki istri, red). Kalau inisial D itu masih gadis," kata Artanto kepada wartawan, pada Kamis (20/11/2025).
Bahkan, hubungan asmara keduanya berujung dengan tinggal Bersama di sebuah kos hotel (kostel) yang menjadi ditemukannya jasad korban.
"Yang jelas mereka ada komunikasi intens. Dan hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020," terangnya.
Artanto menyebut AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), AKBP Basuki akhirnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).
Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. (tjs/muu)
Load more