Pengamat: Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Justru Menata, Bukan Melanggar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa polemik terkait Perpol Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelanggaran konstitusi.
Senin, 22 Desember 2025 - 12:13 WIB
Sumber :
- ANTARA
Margarito juga menilai bahwa jika terdapat perbedaan pandangan antara tokoh bangsa, akademisi, dan politisi, maka penyelesaiannya seharusnya dikembalikan pada ruang akademik dan mekanisme hukum, bukan sekadar opini politik.
“Di negara hukum, semuanya harus by law. Perdebatan boleh saja, tapi kepastian hukum dan penegakan hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Load more