KPK Duga Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kepala Dinas dan Direktur RSUD, Modus Ancaman Proses Hukum Terbongkar
- Antara
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan. Uang tersebut kini menjadi barang bukti penting untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Satu Masih Buron
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Kejari Hulu Sungai Utara
-
Asis Budianto (ASB), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara
-
Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara
Namun, hingga kini baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan oleh KPK. Sementara Tri Taruna Fariadi belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.
KPK menyatakan pencarian terhadap Tri Taruna masih terus dilakukan. Jika dalam waktu tertentu yang bersangkutan belum ditemukan, KPK tidak menutup kemungkinan akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
Sorotan Publik dan Komitmen KPK
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dan mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana tambahan yang belum terungkap. Lembaga antirasuah juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegas Asep.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan resmi kasus ini melalui kanal informasi resmi dan mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (ant/nsp)
Load more