Menteri PKP Akan Bangun 2.603 Rumah untuk Korban Bencana Sumatera Tanpa APBN
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan pihaknya akan membangun rumah hunian tetap bagi korban terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat sebanyak 2.603 unit.
Pembangunan akan dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebanyak 2.500 unit rumah dari total 2.603 akan dibangun melalui sumbangan dari Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit rumah merupakan inisiatif langsung Ara-sapaan akrab Maruarar Sirait.
"Uangnya non-APBN, 2.603 rumah. Dari Yayasan Buddha Tzu Chi 2.500, dari saya pribadi 103," ujar Ara dalam keterangan kepada media pada Jumat, 19 Desember 2025.
Ia memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mulai dilaksanakan pada bulan ini.
Ara menegaskan pada tahap awal telah tersedia kesiapan pembangunan sebanyak 2.603 unit hunian tetap yang akan langsung dilaksanakan bulan ini, meskipun penanganan bencana masih berada pada fase tanggap darurat.
Pembangunan tahap awal akan dimulai di Provinsi Sumatera Utara dengan target groundbreaking pada minggu ini, agar masyarakat terdampak dapat segera kembali memiliki hunian yang layak, aman, dan bermartabat.
Ara juga menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas.
“Jangan sampai aturan justru menghambat negara untuk membantu rakyatnya," ujarnya.
Ia juga mengaku sudah mengusulkan ke Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk segera dilakukan rapat koordinasi (rakor) dengan aparat hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan rakor itu supaya persoalan aturan lahan bisa terkonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” katanya.
Terkait penentuan lokasi relokasi, Ara membeberkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu aspek hukum yang jelas dan tidak bermasalah, aspek teknis yang memastikan lokasi benar-benar aman dari risiko bencana seperti banjir dan longsor, serta aspek sosial-ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Load more