Purbaya Bantah Bantuan Diaspora untuk Bencana Sumatera Kena Pajak: Asal Sesuai Prosedur
Purbaya menegaskan, barang hibah untuk penanggulangan bencana dibebaskan dari pajak
Jumat, 19 Desember 2025 - 08:07 WIB
Sumber :
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Ia menambahkan, diaspora yang ingin menyalurkan hibah perlu melapor ke BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memperoleh surat rekomendasi.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Bea Cukai sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012.
"Yang pasti mengajukan ke Bea cukai dengan rekomendasi dari BNPB kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas (izin donasi tanpa pajak) itu," pungkas Djaka. (nba)
Load more