Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Basura Terbongkar, 3 Tahun Beroperasi Raup Keuntungan Rp2,6 Miliar
- Rika Pangesti/tvOnenews
Praktik aborsi ilegal tersebut terungkap beroperasi di Apartemen Basura Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Modus operandi praktik ini dilakukan melalui pemasaran daring menggunakan dua situs web bernama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh” yang dikelola oleh tersangka YH.
“Dalam iklan pemasarannya, tempat praktik aborsi tersebut mengaku memiliki izin resmi dan dilakukan oleh dokter obgyn,” kata Edy.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tempat tidur, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat medis, serta mesin vakum.
“Namun petugas tidak menemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin tersebut dibuang ke wastafel unit apartemen,” ungkap Edy.
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan praktik aborsi ilegal.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan di bidang kesehatan, khususnya aborsi ilegal,” pungkas Edy. (rpi/muu)
Load more