Terbongkar Praktik Aborsi Ilegal Berkedok Klinik Online di Apartemen Bassura Jaktim, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur yang beroperasi secara senyap selama hampir tiga tahun akhirnya terbongkar.
Selama ini, klinik yang beroperasi melakukan praktik aborsi ilegal berkamuflase sebagai klinik resmi di dunia maya.
Bahkan, upaya pemasarannya hingga menjalar ke sejumlah website.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter.
Budi Hermanto mengatakan, praktik aborsi ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama, serta menyimpan risiko besar bagi keselamatan perempuan.
“Dari sisi kesehatan, aborsi ilegal sangat berbahaya karena tidak menjamin standar medis, kebersihan, dan sterilitas alat yang digunakan. Sehingga berpotensi menimbulkan infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, bahkan dapat berdampak pada keselamatan jiwa perempuan,” ucap Budi saat membuka konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Dalam kesempatan sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan melayani sedikitnya 361 pasien.
Edy menegaskan praktik aborsi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
“Perbuatan aborsi ilegal ini merupakan tindakan melanggar hukum atau norma hukum yang tentu saja berbahaya, khususnya di bidang kesehatan. Ini membahayakan keselamatan jiwa ibu dan janin, termasuk merusak tatanan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Edy.
Ia menjelaskan, praktik tersebut dipasarkan melalui dua situs web, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh, yang dibuat seolah-olah sebagai klinik resmi dengan dokter spesialis kandungan.
“Kegiatan aborsi ilegal ini dipasarkan melalui website dengan dua nama akun. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 atau lebih dari dua tahun,” ungkapnya.
Pasien yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi dengan admin melalui WhatsApp. Kemudian, admin akan menyampaikan sejumlah persyaratan sebelum tindakan dilakukan.
“Admin akan memberikan persyaratan, yang pertama memberikan hasil USG, kemudian difoto dan dikirimkan ke admin, lalu KTP pasien. Setelah dipelajari, baru diberikan janji lokasi, tempat, jam, termasuk titik penjemputan,” jelas Edy.
Biaya yang dipatok untuk satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Lebih jauh, Edy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 7 November 2025, saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas pendaftaran melalui website hingga pengamatan di lokasi.
“Petugas menemukan dua orang wanita berinisial KWM dan R berada di lobby salah satu apartemen. Kemudian dijemput menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam dan dibawa ke area parkir,” ujar Edy.
Di area parkir, kedua perempuan tersebut dijemput oleh tersangka LN dan diantar menuju lift. Setelah LN kembali ke area parkir, petugas langsung melakukan penangkapan dan meminta LN menunjukkan lokasi unit yang dituju.
Petugas kemudian naik ke lantai 28, tepatnya ke unit 28A. Di dalam unit apartemen, polisi mengamankan empat perempuan, yakni NS, RH, KWM, dan Renita.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan olah TKP, ditemukan sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal serta peralatan-peralatan medis,” kata Edy.
Polisi juga melakukan pemeriksaan DNA terhadap darah yang ditemukan di TKP.
“Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun sisa darah di TKP sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka. NS berperan sebagai eksekutor atau berpura-pura menjadi dokter yang melakukan tindakan aborsi dan menerima Rp1,7 juta.
RH dan M berperan membantu pelaksanaan serta penjemputan pasien dengan bayaran sekitar Rp1 juta.
Sementara LN berperan sebagai pengantar pasien dan pemegang akses lift dengan bayaran Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Kemudian YH bertindak sebagai admin website dengan bayaran hingga Rp2 juta. Dua tersangka lainnya berperan sebagai pasien.
“Dari olah data handphone admin, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 orang,” kata Edy.
Meski demikian, polisi masih mendalami data tersebut dengan memanggil para pasien untuk memastikan jumlah sebenarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 60, Pasal 427, dan Pasal 428, dengan ancaman pidana mulai dari empat hingga 12 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik aborsi ilegal.
“Aborsi ilegal bukan solusi, tetapi ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa,” tegas Edy.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (rpi/iwh)
Load more